Berita

Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib PCR karena Tempat Duduk Kini Tidak Berjarak

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan wajib vaksinasi dan hasil negatif PCR untuk perjalanan Jawa-Bali via udara diterapkan seiring pelonggaran yang dilakukan pemerintah.

Adapun aturan wajib tes PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan udara tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 53 dan 54 tahun 2021 serta surat edaran Satgas Covid-19 21/2021.

“Untuk surat keterangan hasil negatif tes PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers terkait pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian Covid-19, Kamis (21/10).


Wiku menambahkan, penerapan wajib PCR dilakukan lantaran sudah tidak diterapkannya jaga jarak antara tempat duduk sebagai bagian dari pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang terkendali.

"Pihak maskapai diharapkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” imbuhnya.

Untuk moda transportasi lain, yakni laut, kereta api, dan kendaraan pribadi, pemerintah meminta masyarakat menunjukkan dua dokumen, yakni vaksinasi minimnal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Wiku menambahkan, penggunaan PCR krena memiliki tingkat akurasi yang tinggi dibandingkan antigen. Sehingga, diharapkan bisa meminimalisir potensi penularan jika maskapai kebobolan adanya pelaku perjalanan yang bergejala positif Covid-19.

"Diharapkan tidak terjadi potensi penumpang yang mungkin lolos dari proses screening apabila tidak menggunakan PCR,” tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya