Berita

Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib PCR karena Tempat Duduk Kini Tidak Berjarak

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan wajib vaksinasi dan hasil negatif PCR untuk perjalanan Jawa-Bali via udara diterapkan seiring pelonggaran yang dilakukan pemerintah.

Adapun aturan wajib tes PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan udara tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 53 dan 54 tahun 2021 serta surat edaran Satgas Covid-19 21/2021.

“Untuk surat keterangan hasil negatif tes PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers terkait pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian Covid-19, Kamis (21/10).


Wiku menambahkan, penerapan wajib PCR dilakukan lantaran sudah tidak diterapkannya jaga jarak antara tempat duduk sebagai bagian dari pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang terkendali.

"Pihak maskapai diharapkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” imbuhnya.

Untuk moda transportasi lain, yakni laut, kereta api, dan kendaraan pribadi, pemerintah meminta masyarakat menunjukkan dua dokumen, yakni vaksinasi minimnal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Wiku menambahkan, penggunaan PCR krena memiliki tingkat akurasi yang tinggi dibandingkan antigen. Sehingga, diharapkan bisa meminimalisir potensi penularan jika maskapai kebobolan adanya pelaku perjalanan yang bergejala positif Covid-19.

"Diharapkan tidak terjadi potensi penumpang yang mungkin lolos dari proses screening apabila tidak menggunakan PCR,” tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya