Berita

Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib PCR karena Tempat Duduk Kini Tidak Berjarak

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan wajib vaksinasi dan hasil negatif PCR untuk perjalanan Jawa-Bali via udara diterapkan seiring pelonggaran yang dilakukan pemerintah.

Adapun aturan wajib tes PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan udara tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 53 dan 54 tahun 2021 serta surat edaran Satgas Covid-19 21/2021.

“Untuk surat keterangan hasil negatif tes PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers terkait pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian Covid-19, Kamis (21/10).


Wiku menambahkan, penerapan wajib PCR dilakukan lantaran sudah tidak diterapkannya jaga jarak antara tempat duduk sebagai bagian dari pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang terkendali.

"Pihak maskapai diharapkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” imbuhnya.

Untuk moda transportasi lain, yakni laut, kereta api, dan kendaraan pribadi, pemerintah meminta masyarakat menunjukkan dua dokumen, yakni vaksinasi minimnal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Wiku menambahkan, penggunaan PCR krena memiliki tingkat akurasi yang tinggi dibandingkan antigen. Sehingga, diharapkan bisa meminimalisir potensi penularan jika maskapai kebobolan adanya pelaku perjalanan yang bergejala positif Covid-19.

"Diharapkan tidak terjadi potensi penumpang yang mungkin lolos dari proses screening apabila tidak menggunakan PCR,” tutupnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya