Berita

Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib PCR karena Tempat Duduk Kini Tidak Berjarak

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan wajib vaksinasi dan hasil negatif PCR untuk perjalanan Jawa-Bali via udara diterapkan seiring pelonggaran yang dilakukan pemerintah.

Adapun aturan wajib tes PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan udara tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 53 dan 54 tahun 2021 serta surat edaran Satgas Covid-19 21/2021.

“Untuk surat keterangan hasil negatif tes PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers terkait pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian Covid-19, Kamis (21/10).


Wiku menambahkan, penerapan wajib PCR dilakukan lantaran sudah tidak diterapkannya jaga jarak antara tempat duduk sebagai bagian dari pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang terkendali.

"Pihak maskapai diharapkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” imbuhnya.

Untuk moda transportasi lain, yakni laut, kereta api, dan kendaraan pribadi, pemerintah meminta masyarakat menunjukkan dua dokumen, yakni vaksinasi minimnal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Wiku menambahkan, penggunaan PCR krena memiliki tingkat akurasi yang tinggi dibandingkan antigen. Sehingga, diharapkan bisa meminimalisir potensi penularan jika maskapai kebobolan adanya pelaku perjalanan yang bergejala positif Covid-19.

"Diharapkan tidak terjadi potensi penumpang yang mungkin lolos dari proses screening apabila tidak menggunakan PCR,” tutupnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya