Berita

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi/RMOL

Hukum

Erfandi: Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Pelanggar Aturan Harus Didukung Kepercayaan Masyarakat

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 21:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak oknum anggotanya yang melanggar aturan perlu mendapat dukungan dari seluruh lapisan masrakat Indonesia.

Demikian kata pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (20/10).

Menurut Erfndi, beberapa kejadian yang dilakukan oknum aparat yang menciderai institusi Polri, harus menjadi momentum bagi Korps Bhayangkara itu untuk melakukan perbaikan menjadi lembaga yang tetap profesional dan transparan.


"Belajar dari kasus-kasus yang menimpa institusi Polri ini jadi momentum Polri untuk menjadikan lembaga ini tetap profesional dan akuntable," demikian kata Erfandi.

Pria yang saat ini sedang menempuh Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI) ini mengajak lapisan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus yang menimpa anggotanya kepada institusi Polri.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menjalankan fungsi pengawasannya agar aparat kepolisian lebih maksimal menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung warga negaranya.

"Ada mekanisme hukum yang sudah diatur untuk memproses kasus-kasus yang menimpa anggota Polri itu. Kita hormati proses hukum itu semua sekaligus kita mengawasi prosedurnya. Saya kira itu jauh lebih bijaksana," pungkas Erfandi.

Beberapa pekan ini Polri dilanda beberapa insiden, mulai dugaan oknum Kapolsek yang memperkosa anak tahanannya, oknum polisi yang memeriksa handphone warga dan diindikasikan melanggar aturan dan juga tindakan kekerasan berlebihan pada mahasiswa demonstran di depan kantor Bupati Tangerang, Banten.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya