Berita

Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat/RMOL

Hukum

Jumhur Hidayat: Amnesti Saiful Mahdi Sejalan dengan Restorative Justice Jenderal Sigit

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Amnesti atau pengampunan yang diberikan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, sejalan dengan penerapan restorative justice Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus UU ITE.

Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, restorative justice sejalan dengan edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, yang membuat tidak mudah lagi adanya penangkapan kepada aktivis akibat laporan orang-orang suruhan.

"Sebenarnya edaran Kapolri saat awal menjabat untuk menegakkan restorative justice sangat tepat. Intinya bisa menghidupkan kembali kebebasan sipil," kata Jumhur kepada wartawan, Rabu (20/10).


Menurut Jumhur seharusnya mereka yang terjerat UU ITE, khususnya terkait dengan kritik pada kekuasaan atau badan hukum, juga diberi amnesti serupa atau abolisi bila proses hukumnya sedang berjalan.

"Apa sih ruginya membebaskan pengritik kekuasaan atau apa sih untunnya menjarakan mereka. Yang ada justru citra kekuasaan malah buruk," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 yang isinya memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyidik diperintahkan agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya