Berita

Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat/RMOL

Hukum

Jumhur Hidayat: Amnesti Saiful Mahdi Sejalan dengan Restorative Justice Jenderal Sigit

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Amnesti atau pengampunan yang diberikan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, sejalan dengan penerapan restorative justice Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus UU ITE.

Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, restorative justice sejalan dengan edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, yang membuat tidak mudah lagi adanya penangkapan kepada aktivis akibat laporan orang-orang suruhan.

"Sebenarnya edaran Kapolri saat awal menjabat untuk menegakkan restorative justice sangat tepat. Intinya bisa menghidupkan kembali kebebasan sipil," kata Jumhur kepada wartawan, Rabu (20/10).


Menurut Jumhur seharusnya mereka yang terjerat UU ITE, khususnya terkait dengan kritik pada kekuasaan atau badan hukum, juga diberi amnesti serupa atau abolisi bila proses hukumnya sedang berjalan.

"Apa sih ruginya membebaskan pengritik kekuasaan atau apa sih untunnya menjarakan mereka. Yang ada justru citra kekuasaan malah buruk," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 yang isinya memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyidik diperintahkan agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya