Berita

Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat/RMOL

Hukum

Jumhur Hidayat: Amnesti Saiful Mahdi Sejalan dengan Restorative Justice Jenderal Sigit

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Amnesti atau pengampunan yang diberikan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, sejalan dengan penerapan restorative justice Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus UU ITE.

Aktivis senior Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, restorative justice sejalan dengan edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, yang membuat tidak mudah lagi adanya penangkapan kepada aktivis akibat laporan orang-orang suruhan.

"Sebenarnya edaran Kapolri saat awal menjabat untuk menegakkan restorative justice sangat tepat. Intinya bisa menghidupkan kembali kebebasan sipil," kata Jumhur kepada wartawan, Rabu (20/10).


Menurut Jumhur seharusnya mereka yang terjerat UU ITE, khususnya terkait dengan kritik pada kekuasaan atau badan hukum, juga diberi amnesti serupa atau abolisi bila proses hukumnya sedang berjalan.

"Apa sih ruginya membebaskan pengritik kekuasaan atau apa sih untunnya menjarakan mereka. Yang ada justru citra kekuasaan malah buruk," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 yang isinya memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyidik diperintahkan agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya