Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh/Net

Politik

Penumpang Pesawat Wajib PCR, Pimpinan Komisi IX: Kenapa Kebijakan Jadi Jakarta Sentris?

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketetapan baru pemerintah mengenai syarat pelaku perjalanan domestik dan penumpang pesawat di dalam negeri diprotes Komisi IX DPR RI.

Syarat tersebut yakni mewajibkan masyarakat yang melakukan mobilitas menggunakan pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan metode PCR.

Kebijakan ini, berlaku bagi siapapun tidak terkecuali yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis. Padahal, sebelumnya syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja.


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan, kebijakan itu perlu ditinjau ulang. Bagi Nihayatul, kebijakan itu terkesan dipaksakan dan hanya menjadikan Jakarta sebagai tolak ukur.

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris?" ujar Nihayatul kepada wartawan, Rabu (20/10).

Pasalnya, kata Nihayatul, pemerintah seharusnya paham tidak semua daerah bisa mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu singkat atau bahkan di beberapa daerah butuh waktu sampai satu pekan.

"Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?" herannya.

"Ngacao pol (kebijakan wajib PCR ini),” demikian Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Perubahan aturan syarat bagi pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat di dalam negeri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya