Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mulai Bulan Depan, PNS Malaysia yang Belum Divaksin Harus Bersiap Di-PHK

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Malaysia akan menindak pegawai negeri sipil (PNS) di departemen federal yang enggan melakukan vaksinasi Covid-19.

Bagi PNS yang belum divaksinasi hingga 1 November harus bersiap mendapatkan tindakan disipliner hingga pemecatan.

Aturan baru itu diumumkan lewat surat edaran yang diunggah di situs Departemen Layanan Umum (PSD) pada Senin (18/10). Surat ditandatangani oleh direktur jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman.


Disebutkan aturan itu berdasarkan Kebijakan Implementasi Imunisasi Covid-19 untuk Petugas Layanan Publik Federal, seperti dimuat Bernama.

“Pada atau setelah 1 November 2021, setiap pejabat yang tidak mematuhi instruksi kepala departemen dapat mengakibatkan tindakan disipliner atau pemutusan hubungan kerja,” begitu peringatan dalam surat edaran itu.

Sebelum muncul peringatan itu, PSD telah mengeluarkan imbauan pada 30 September bahwa semua PNS federal harus divaksinasi penuh sebelum 1 November.

Sejauh ini sudah ada 98 persen PNS yang telah divaksinasi. Tetapi 1,6 persen atau  16.902 orang belum mendaftar untuk divaksinasi.

Dalam surat edaran terbaru, PSD menyebutkan PNS yang tidak dapat divaksinasi karena faktor kesehatan dapat menjalani pemeriksaan kesehatan ke dokter yang sudah terdaftar.

Jika dinyatakan tidak layak divaksinasi karena faktor kesehatan, maka setiap departemen perlu menyediakan tes Covid-19.

“Petugas bertanggung jawab untuk mendapatkan imunisasi COVID-19 secara lengkap seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan (agar) pelayanan, serta produktivitas pelayanan publik berada pada tingkat yang optimal,” pungkas surat edaran itu.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya