Berita

Senator Jakarta, Fahira Idris/Net

Politik

Terduga Pelaku Penghina Suku Betawi Ditangkap, Bang Japar: Respons Cepat Polri, Turunkan Tensi

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penangkapan terduga pelaku penghina suku Betawi yang videonya viral beberapa waktu lalu oleh pihak Kepolisian di daerah pelariannya di Slawi, Jawa Tengah, Minggu (17/10), diapresiasi banyak pihak. Sebab, hal ini bisa meredam tensi warga Betawi yang sempat tinggi.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, memuji respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus bernuansa SARA ini.

Senator Jakarta ini juga memuji sikap masyarakat terutama warga dan berbagai ormas Betawi yang tetap tenang dan dengan sigap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan penghinaan ini.

“Respon cepat Polri yang berhasil menangkap terduga pelaku akan menurunkan tensi masyarakat. Ini penting, karena kasus-kasus yang bernuansa SARA menimbulkan keresahan masyarakat sehingga harus diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur agar masyarakat tenang," ujar Fahira Idris di Komplek, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).

"Kita percayakan dan kawal kasus ini kepada penegak hukum sampai terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” sambungnya.

Fahira berharap, dengan ditangkapnya terduga pelaku menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa ujaran kebencian bernuansa SARA adalah tindakan pelanggaran hukum serius karena berpotensi melahirkan keresahan dan konflik sosial.

Artinya, apapun situasi dan kondisi yang terjadi, jangan pernah menjadikan SARA sebagai objek hinaan karena ini sangat berbahaya.

Lanjut Fahira, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua orang, jika ke depan terjadi kasus-kasus yang bernuansa SARA, koridor hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan. Masyarakat tidak boleh terpancing apalagi terprovokasi.

“Kita semua tentu emosi dan mengecam penghinaan yang bernuansa SARA ini. Namun, satu-satunya cara yang bisa kita tempuh adalah lewat koridor hukum. Semoga proses hukum kasus ini berjalan lancar dan pelaku bisa dihadapkan ke meja hijau untuk mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Fahira Idris.

Terduga pelaku yang sudah dilaporkan berbagai ormas Betawi ini ke pihak kepolisian sempat kabur hingga Polisi menemukannya di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 16 junto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya