Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro

Hukum

Bupati Kuansing Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Resmi Tersangka Suap Izin HGU Sawit

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra (AP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (18/10), KPK mengamankan delapan orang.

Yaitu, Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026; Hendri Kurniadi (HK) selaku ajudan Bupati; Andri Meiriki (AM) selaku Staf Bagian Umum Persuratan Bupati; Deli Iswanto (DI) selaku supir Bupati; Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA); Paino (PN) selaku Senior Manager PT AA; Yuda (YD) selaku supir PT AA; dan Juang (JG) selaku supir.


"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/10).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.

Kedua tersangka saat ini belum dibawa ke Jakarta karena masih proses pemeriksaan. Akan tetapi, kedua tersangka telah resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Minggu (7/11).

Untuk tersangka Sudarso nantinya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya