Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro

Hukum

Bupati Kuansing Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Resmi Tersangka Suap Izin HGU Sawit

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra (AP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (18/10), KPK mengamankan delapan orang.

Yaitu, Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026; Hendri Kurniadi (HK) selaku ajudan Bupati; Andri Meiriki (AM) selaku Staf Bagian Umum Persuratan Bupati; Deli Iswanto (DI) selaku supir Bupati; Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA); Paino (PN) selaku Senior Manager PT AA; Yuda (YD) selaku supir PT AA; dan Juang (JG) selaku supir.


"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/10).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.

Kedua tersangka saat ini belum dibawa ke Jakarta karena masih proses pemeriksaan. Akan tetapi, kedua tersangka telah resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Minggu (7/11).

Untuk tersangka Sudarso nantinya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya