Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang/Ist

Hukum

Pasal 282 Dicabut dari R-KUHP, Advokat Bebas dari Sandera Jalankan Profesi

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL.  Pasal 282 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang diprotes lantaran berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat dihapus oleh pemerintah.

Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang.

Kategori curang di dalam Pasal 282 R-RKUHP) antara lain mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, telah menerima informasi dari pemerintah yang mencabut Pasal 282 dari R-KUHP.

"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujar Juniver kepada wartawan, Selasa(19/10).

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC Peradi-SAI yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.

Kata Juniver, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan  Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Bahkan pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, Patra M Zen menjelaskan, kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.

"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," ucapnya.

Patra menambahkan, dengan dihapuskannya Pasal 282 dari R-KUHP, advokat tidak lagi tersandera atau gampang di kriminalisasi dalam menjalankan Profesinya.

"Sekali lagi Ini adalah sikap yang bijaksana dari Pemerintah, menerima masukan serta kajian dari Peradi-SAI," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya