Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang/Ist

Hukum

Pasal 282 Dicabut dari R-KUHP, Advokat Bebas dari Sandera Jalankan Profesi

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL.  Pasal 282 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang diprotes lantaran berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat dihapus oleh pemerintah.

Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang.

Kategori curang di dalam Pasal 282 R-RKUHP) antara lain mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, telah menerima informasi dari pemerintah yang mencabut Pasal 282 dari R-KUHP.

"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujar Juniver kepada wartawan, Selasa(19/10).

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC Peradi-SAI yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.

Kata Juniver, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan  Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Bahkan pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, Patra M Zen menjelaskan, kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.

"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," ucapnya.

Patra menambahkan, dengan dihapuskannya Pasal 282 dari R-KUHP, advokat tidak lagi tersandera atau gampang di kriminalisasi dalam menjalankan Profesinya.

"Sekali lagi Ini adalah sikap yang bijaksana dari Pemerintah, menerima masukan serta kajian dari Peradi-SAI," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya