Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang/Ist

Hukum

Pasal 282 Dicabut dari R-KUHP, Advokat Bebas dari Sandera Jalankan Profesi

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL.  Pasal 282 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang diprotes lantaran berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat dihapus oleh pemerintah.

Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang.

Kategori curang di dalam Pasal 282 R-RKUHP) antara lain mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, telah menerima informasi dari pemerintah yang mencabut Pasal 282 dari R-KUHP.

"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujar Juniver kepada wartawan, Selasa(19/10).

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC Peradi-SAI yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.

Kata Juniver, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan  Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Bahkan pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, Patra M Zen menjelaskan, kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.

"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," ucapnya.

Patra menambahkan, dengan dihapuskannya Pasal 282 dari R-KUHP, advokat tidak lagi tersandera atau gampang di kriminalisasi dalam menjalankan Profesinya.

"Sekali lagi Ini adalah sikap yang bijaksana dari Pemerintah, menerima masukan serta kajian dari Peradi-SAI," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya