Berita

Perwira militer Azerbaijan mengibarkan bendera Azerbaijan selama upacara untuk merayakan pembebasan kota Zangilan dari pasukan Armenia, di Zangilan, Azerbaijan pada 08 November 2020/Net.

Dunia

Setahun Setelah Gencatan Senjata, Armenia dan Azerbaijan Bersitegang di Pengadilan PBB

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saling tuding kembali terjadi antara Armenia dan Azerbaijan saat kedua perwakilan bertemu di pengadilan tinggi PBB yang membuka kembali kasus konflik keduanya, Senin (18/10) hampir setahun sejak penandatanganan gencatan senjata.

Wakil menteri luar negeri Azerbaijan menuduh Armenia melakukan 'pembersihan etnis' dan terus memasang ranjau darat di Nagorno-Karabakh bahkan setelah gencatan senjata mengakhiri perang enam minggu di wilayah yang disengketakan akhir tahun lalu.

"Kampanye pembersihan etnis dan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap warga Azerbaijan, masih terus berlangsung," kata Elnur Mammadov kepada Mahkamah Internasional, seeprti dikutip dari AP, Senin (18/10).


Mammadov menambahkan bahwa dugaan kampanye penempatan ranjau darat "adalah kelanjutan dari operasi pembersihan etnis Armenia selama beberapa dekade dan upaya untuk menjaga wilayah ini dibersihkan dari Azerbaijan.

Armenia membantah keras tuduhan itu.

Yeghishe Kirakosian, perwakilan Armenia, menolak klaim Azerbaijan dengan mengatakan Azerbaijan telah mengada-ada. Azerbaijan sendiri yang menanam ratusan ribu ranjau darat di daerah konflik pada awal 1990-an, katanya.

Apa yang diutarakan Azerbaijan di pengadilan adalah "palsu", menurut Kirakosian. Taktik yang dibuat untuk menciptakan kabut informasi, yang dirancang untuk memberi kesan bahwa Azerbaijan adalah korban sebenarnya.

Untuk membuktikan penanaman ratusan ribu ranjau itu, Armenia telah menyerahkan dua peta ladang ranjau. "Kami siap memberikan peta lainnya yang kami miliki," kata Kirakosian kepada pengadilan.

Sidang difokuskan pada permintaan kedua negara untuk apa yang disebut tindakan sementara yang dapat diterapkan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan yang dapat mempengaruhi kasus tersebut. Kemungkinan sidang ini akan memakan waktu berlarut-larut melihat rumitnya klaim dari kiedua belah pihak.

Hakim kemungkinan akan mengeluarkan keputusan mereka atas permintaan tersebut dalam beberapa minggu mendatang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya