Berita

Perwira militer Azerbaijan mengibarkan bendera Azerbaijan selama upacara untuk merayakan pembebasan kota Zangilan dari pasukan Armenia, di Zangilan, Azerbaijan pada 08 November 2020/Net.

Dunia

Setahun Setelah Gencatan Senjata, Armenia dan Azerbaijan Bersitegang di Pengadilan PBB

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saling tuding kembali terjadi antara Armenia dan Azerbaijan saat kedua perwakilan bertemu di pengadilan tinggi PBB yang membuka kembali kasus konflik keduanya, Senin (18/10) hampir setahun sejak penandatanganan gencatan senjata.

Wakil menteri luar negeri Azerbaijan menuduh Armenia melakukan 'pembersihan etnis' dan terus memasang ranjau darat di Nagorno-Karabakh bahkan setelah gencatan senjata mengakhiri perang enam minggu di wilayah yang disengketakan akhir tahun lalu.

"Kampanye pembersihan etnis dan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap warga Azerbaijan, masih terus berlangsung," kata Elnur Mammadov kepada Mahkamah Internasional, seeprti dikutip dari AP, Senin (18/10).


Mammadov menambahkan bahwa dugaan kampanye penempatan ranjau darat "adalah kelanjutan dari operasi pembersihan etnis Armenia selama beberapa dekade dan upaya untuk menjaga wilayah ini dibersihkan dari Azerbaijan.

Armenia membantah keras tuduhan itu.

Yeghishe Kirakosian, perwakilan Armenia, menolak klaim Azerbaijan dengan mengatakan Azerbaijan telah mengada-ada. Azerbaijan sendiri yang menanam ratusan ribu ranjau darat di daerah konflik pada awal 1990-an, katanya.

Apa yang diutarakan Azerbaijan di pengadilan adalah "palsu", menurut Kirakosian. Taktik yang dibuat untuk menciptakan kabut informasi, yang dirancang untuk memberi kesan bahwa Azerbaijan adalah korban sebenarnya.

Untuk membuktikan penanaman ratusan ribu ranjau itu, Armenia telah menyerahkan dua peta ladang ranjau. "Kami siap memberikan peta lainnya yang kami miliki," kata Kirakosian kepada pengadilan.

Sidang difokuskan pada permintaan kedua negara untuk apa yang disebut tindakan sementara yang dapat diterapkan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan yang dapat mempengaruhi kasus tersebut. Kemungkinan sidang ini akan memakan waktu berlarut-larut melihat rumitnya klaim dari kiedua belah pihak.

Hakim kemungkinan akan mengeluarkan keputusan mereka atas permintaan tersebut dalam beberapa minggu mendatang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya