Berita

Perwira militer Azerbaijan mengibarkan bendera Azerbaijan selama upacara untuk merayakan pembebasan kota Zangilan dari pasukan Armenia, di Zangilan, Azerbaijan pada 08 November 2020/Net.

Dunia

Setahun Setelah Gencatan Senjata, Armenia dan Azerbaijan Bersitegang di Pengadilan PBB

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saling tuding kembali terjadi antara Armenia dan Azerbaijan saat kedua perwakilan bertemu di pengadilan tinggi PBB yang membuka kembali kasus konflik keduanya, Senin (18/10) hampir setahun sejak penandatanganan gencatan senjata.

Wakil menteri luar negeri Azerbaijan menuduh Armenia melakukan 'pembersihan etnis' dan terus memasang ranjau darat di Nagorno-Karabakh bahkan setelah gencatan senjata mengakhiri perang enam minggu di wilayah yang disengketakan akhir tahun lalu.

"Kampanye pembersihan etnis dan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap warga Azerbaijan, masih terus berlangsung," kata Elnur Mammadov kepada Mahkamah Internasional, seeprti dikutip dari AP, Senin (18/10).

Mammadov menambahkan bahwa dugaan kampanye penempatan ranjau darat "adalah kelanjutan dari operasi pembersihan etnis Armenia selama beberapa dekade dan upaya untuk menjaga wilayah ini dibersihkan dari Azerbaijan.

Armenia membantah keras tuduhan itu.

Yeghishe Kirakosian, perwakilan Armenia, menolak klaim Azerbaijan dengan mengatakan Azerbaijan telah mengada-ada. Azerbaijan sendiri yang menanam ratusan ribu ranjau darat di daerah konflik pada awal 1990-an, katanya.

Apa yang diutarakan Azerbaijan di pengadilan adalah "palsu", menurut Kirakosian. Taktik yang dibuat untuk menciptakan kabut informasi, yang dirancang untuk memberi kesan bahwa Azerbaijan adalah korban sebenarnya.

Untuk membuktikan penanaman ratusan ribu ranjau itu, Armenia telah menyerahkan dua peta ladang ranjau. "Kami siap memberikan peta lainnya yang kami miliki," kata Kirakosian kepada pengadilan.

Sidang difokuskan pada permintaan kedua negara untuk apa yang disebut tindakan sementara yang dapat diterapkan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan yang dapat mempengaruhi kasus tersebut. Kemungkinan sidang ini akan memakan waktu berlarut-larut melihat rumitnya klaim dari kiedua belah pihak.

Hakim kemungkinan akan mengeluarkan keputusan mereka atas permintaan tersebut dalam beberapa minggu mendatang.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya