Berita

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi/RMOL

Politik

Bobby Adhityo Rizaldi: RUU PDP Berpengaruh pada Kepercayaan Publik dalam Bertransaksi Digital

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki pengaruh besar terhadap pemulihan ekonomi digital di Indonesia. Terutama, dalam perkembangan ekonomi digital untuk melindungi data konsumen.

Begitu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Menelaah Data Pribadi: Definisi, Tipe Data, Kebijakan Perlindungan", pada Senin (18/10).

Pasalnya, kata Bobby Rizaldi, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai satu regulasi khusus dalam perlindungan data pribadi. Padahal, diera kekinian sangat diperlukan untuk mendorong kepercayaan masyarakat dalam aktivitas transaksi digital.

"Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus," ujarnya Bobby Rizaldi.

Dijelaskan legislator Partai Golkar ini, RUU PDP akan memberikan definisi yang sangat ketat tentang apa itu data pribadi dan bagaimana cara melindungi data-data itu dari penyalahgunaan.

"Data pribadi menurut Draft RUU PDP adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui system elektronik dan/atau non-elektronik," jelasnya.

Ditambahkan, praktisi teknologi informasi Tony Seno Hartono mengatakan, belakangan ini memang tengah penjadi pembahasan publik tentang penyalahgunaan data pribadi.

"Yakni diantaranya banyak kasus pinjaman online ilegal seperti modus korban yang dikirimi uang beserta tagihan dan bunganya, kemudian ada ancaman dari penagih hutang yang mengakibatkan adanya cyber bullying dan pencemaran nama baik," katanya.

"Selain itu, adanya kasus terkait data pribadi berupa juali beli data pribadi, pengelabuan terkait data seseorang sampai kepada kasus penyerangan dalam media digital," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi Semuel A. Pangerapan mengatakan, penguatan literasi digital juga perlu dikuatkan untuk mengoptimalkan RUU PDP setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Karena kemampuan literasi digital masyarakat memegang peranan penting di dalamnya, kemampuan tersebut menjadi tingkatan dasar yang paling krusial dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi" kata Semuel.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Timnas U-23 Indonesia Akhirnya Bertemu Korsel

Selasa, 23 April 2024 | 07:58

Melawan KPK, Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan

Selasa, 23 April 2024 | 07:30

Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK

Selasa, 23 April 2024 | 07:20

Genjot PNBP Lewat Pemanfaatan BBL, KKP Kembangkan SILOKER

Selasa, 23 April 2024 | 06:41

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

Selasa, 23 April 2024 | 06:11

Kolaborasi TNI AL dan BI Pastikan Ketersediaan Rupiah di Mentawai

Selasa, 23 April 2024 | 05:50

Anies ke Markas Nasdem

Selasa, 23 April 2024 | 05:33

Putusan MK Ciptakan Krisis Kepercayaan

Selasa, 23 April 2024 | 05:11

Terduga Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Dibekuk Polisi

Selasa, 23 April 2024 | 04:41

Usai Putusan MK, LaNyalla Ajak Rakyat Renungi Kembali Sistem Bernegara

Selasa, 23 April 2024 | 04:19

Selengkapnya