Berita

Anggota DPD RI Hasan Basri/Net

Politik

Hasan Basri Ingin Fungsi DPD Sebagai Lembaga Perwakilan Dioptimalisasi

MINGGU, 17 OKTOBER 2021 | 06:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Spektrum kekuasaan pemerintah di daerah sebelum pasca reformasi sangat terbatas, kedudukan pemerintahan pusat untuk mengatur seluruh kebijakan pemerintahan daerah terlihat mendominasi.

Anggota DPD RI Hasan Basri mengurai bahwa tidak terlalu banyak aspirasi daerah yang bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat, padahal sangat banyak kebutuhan dari masyarakat di setiap daerah yang muncul dari perbedaan berbagai macam latar belakang, seperti perbedaan menerima pendidikan hingga kondisi demografi di setiap daerah.

Sebagai negara yang berkembang, kondisi kebhinnekaan budaya yang dimiliki Indonesia, pada prinsipnya perlu memiliki regulasi yang komprehensif.

Dengan bagitu, suara hak-hak rakyat di daerah dapat terpenuhi dan diakomodir dengan baik oleh pemerintahan pusat.

“DPD RI dibentuk melalui sistem perwakilan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab legislasi, cita-citanya agar kekuasaan tidak bertumpu pada satu pihak saja seperti pada zaman orde baru, dimana kekuasaan pemerintah eksekutif lebih kuat (executive heavy) daripada kekuasaan lainnya,” ujar Hasan Basri di Kantor Bupati Bulungan, Sabtu (16/10).

Hasan Basri mengurai bahwa DPD RI adalah lembaga yang lahir dari rahim demokrasi. Norma kedudukan pembentukan DPD dituangkan pada BAB VII Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945. Secara tekstual fungsi DPD RI sebagai lembaga perwakilan berdiri diatas dua buah fungsi operasional.

Fungsi pertama mengenai kewenangan membentuk perundang-undangan (legislation function). Kedua, fungsi pengawasan atas semua perihal undang-undang yang berkaitan mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Secara keseluruhan faktor penting mengenai fungsi DPD adalah membahas rancangan UU yang secara langsung bersinggungan dengan daerah dan fungsi pertimbangan di dalam pengangkatan pejabat publik, meskipun hanya terbatas pada pertimbangan dalam pengangkatan anggota BPK.

Atas dasar urgensi fungsi DPD yang sangat besar bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia, maka kiranya secara bersama-sama perlu mensiasati bagaimana mengoptimalisasikan dalam melaksanakan fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan yang mana posisi atau kedudukan hierarki lembaga bahwa DPD berada pada jajaran pemerintahan pusat, dan fungsi tersebut jika adanya perubahan atau inovasi baru terhadap pembaharuan lembaga DPD, namun tetap tidak keluar dari koridor konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

“Kehadiran lembaga adalah fungsi dari kepentingan aspirasi rakyat dan masyarakat. Asumsinya, lembaga mendorong dan memfasilitasi bagi tumbuh dan berkembangnya kepentingan dan aspirasi sehingga berbagai kondisi tentang hal itu diketahui disadari dan wajib ditindaklanjuti,” sambung alumni Fakultas Hukum Universitas Borneo itu.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya