Berita

Polisi saat melakukan penggerebekan di kafe dan bar Holywings, Kemang/Net

Presisi

Lagi, Polisi Grebek Holywings Lantaran Langgar PPKM Level 3

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penegakan kebijakan PPKM dengan menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari (16/10).

Di sana, polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh manajemen karena melewati jam operasional di masa PPKM Level 3 di Jakarta.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/10).


Dermawan menerangkan, ada sekitar ratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Di samping itu, banyak juga pengunjung yang abai penggunaan masker.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ucapnya.

Selain membubarkan pengunjung, Karosekali menyebut pihaknya juga meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," tegasnya.

Kafe and bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan juga pernah digeruduk aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 karena kedapatan adanya kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/9) lalu.

Saat itu, Holywing diberikan sanksi berupa penutupan selama tiga hari. Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan benda sebesar Rp50 juta.

Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer outlet kafe dan bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan PPKM.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan JAS dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya