Berita

Tim Advokasi bersama warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan/RMOLJateng

Hukum

Jadi Korban Pencemaran Limbah Pabrik, 2 Warga Pekalongan Justru Jadi Tersangka

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua orang warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan hukum.

Adalah Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, Jumat (15/10) ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pekalongan Kota.

Nico Wauran dan Nasrul dari tim advokasi warga dalam keterangan pers di depan Mapolres Pekalongan Kota mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada Jumat (15/10) sekitar pukul 09.15 WIB dan pukul 14.00 WIB dan ditetapkan tersangka.


"Kami dan warga minta agar polisi segera menangguhkan penahanan atas kedua warga kami. Hentikan intimidasi dan pembungkaman terhadap warga yang membela hak-haknya karena terganggu dengan pencemaran limbah PT Pajitex," tegas Nico Wauran, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan lewat zoom dan Yotube Walhi Jateng, Jumat petang (15/10).

Nasrul menambahkan, penangkapan ini telah memberangus kebebasan keduanya untuk melaporkan kasus ini pada tim Gakkum KLHK dan Ombudsman RI.

"Mereka itu adalah korban, tapi justru ditangkap dan dijadikan tersangka. Padahal mereka melindungi haknya untuk hidup bersih dari pencemaran udara akibat polisi dan bising aktivitas pabrik PT Pajitex," ujar Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Nasrul, istri Kurohman saat ini tengah hamil 9 bulan, sedangkan Afif melindungi istri dan seorang anaknya berumur 1 tahun yang tak bisa tidur karena bising dan polusi limbah Pajitex.

Tim advokasi dan puluhan warga Desa Watusalam saat menuntut penangguhan penahanan dua warganya yang ditangkap dan ditahan polisi di depan Mapolres Pekalongan Kota.

Nico Wauran menuntut polisi menghentikan kriminalisasi terhadap kedua  pejuang lingkungan itu.

"Segera tangguhkan penahanan, karena kedua warga itu dijamin tak akan melarikan diri. Ini warga kampung menjamin, tiji tibeh. Tangkap siji tangkep Kabeh," tegas Nico disambut teriskan setuju dari puluhan warga.

Kasus pencemaran pabrik PT Pajitex telah meresahkan warga setempat. Pada 2 Agustus lalu, warga minta agar  perusahaan tekstil itu menghentikan pencemaran dan kriminalisasi yang dinilai telah merugikan warga sekitar pusat produksi.

"Sejak tahun 2006 hingga sekarang, warga Watusalam yang tinggal di sekitar pabrik dipaksa untuk hidup berdampingan dengan limbah dari PT Pajitex” kata Firdaus, seorang warga.

Menurut dia, berbagai pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT Pajitex. Mulai dari debu halus hasil pembakaran batubara atau fly ash yang masuk ke rumah warga, asap hitam pekat, getaran mesin boiler, bau yang menyengat, pembuangan limbah cair ke sungai, hingga tercemarnya sumur warga.

Ia menjelaskan, sejak 2006 berbagai macam protes telah dilakukan oleh warga kepada pihak pabrik. Dari mulai dari menyurati, mendatangi pihak manajemen hingga melakukan aksi di lingkungan pabrik.

"Bukannya mendapatkan respons yang baik, pihak pabrik malah menambah dua mesin boiler dan cerobong lagi, sehingga hingga saat ini, mesin boiler dan cerobong PT Pajitex berjumlah tiga unit,” kata Firdaus.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Trinanto Agus Maryono mengaku sudah memberikan dua kali surat peringatan atau teguran ke PT Pajitex. Namun hingga saat ini perusahaan itu masih mencemari warga.

“Kami siap untuk menurunkan petugas setiap kali warga melaporkan pencemaran,” kata Trinanto.

Ia juga merasa heran dengan teknologi industri PT Pajitex yang masih menyebarkan abu pembakaran batu bara ke udara hingga sampai ke rumah warga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya