Berita

Tim Advokasi bersama warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan/RMOLJateng

Hukum

Jadi Korban Pencemaran Limbah Pabrik, 2 Warga Pekalongan Justru Jadi Tersangka

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua orang warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan hukum.

Adalah Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, Jumat (15/10) ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pekalongan Kota.

Nico Wauran dan Nasrul dari tim advokasi warga dalam keterangan pers di depan Mapolres Pekalongan Kota mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada Jumat (15/10) sekitar pukul 09.15 WIB dan pukul 14.00 WIB dan ditetapkan tersangka.


"Kami dan warga minta agar polisi segera menangguhkan penahanan atas kedua warga kami. Hentikan intimidasi dan pembungkaman terhadap warga yang membela hak-haknya karena terganggu dengan pencemaran limbah PT Pajitex," tegas Nico Wauran, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan lewat zoom dan Yotube Walhi Jateng, Jumat petang (15/10).

Nasrul menambahkan, penangkapan ini telah memberangus kebebasan keduanya untuk melaporkan kasus ini pada tim Gakkum KLHK dan Ombudsman RI.

"Mereka itu adalah korban, tapi justru ditangkap dan dijadikan tersangka. Padahal mereka melindungi haknya untuk hidup bersih dari pencemaran udara akibat polisi dan bising aktivitas pabrik PT Pajitex," ujar Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Nasrul, istri Kurohman saat ini tengah hamil 9 bulan, sedangkan Afif melindungi istri dan seorang anaknya berumur 1 tahun yang tak bisa tidur karena bising dan polusi limbah Pajitex.

Tim advokasi dan puluhan warga Desa Watusalam saat menuntut penangguhan penahanan dua warganya yang ditangkap dan ditahan polisi di depan Mapolres Pekalongan Kota.

Nico Wauran menuntut polisi menghentikan kriminalisasi terhadap kedua  pejuang lingkungan itu.

"Segera tangguhkan penahanan, karena kedua warga itu dijamin tak akan melarikan diri. Ini warga kampung menjamin, tiji tibeh. Tangkap siji tangkep Kabeh," tegas Nico disambut teriskan setuju dari puluhan warga.

Kasus pencemaran pabrik PT Pajitex telah meresahkan warga setempat. Pada 2 Agustus lalu, warga minta agar  perusahaan tekstil itu menghentikan pencemaran dan kriminalisasi yang dinilai telah merugikan warga sekitar pusat produksi.

"Sejak tahun 2006 hingga sekarang, warga Watusalam yang tinggal di sekitar pabrik dipaksa untuk hidup berdampingan dengan limbah dari PT Pajitex” kata Firdaus, seorang warga.

Menurut dia, berbagai pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT Pajitex. Mulai dari debu halus hasil pembakaran batubara atau fly ash yang masuk ke rumah warga, asap hitam pekat, getaran mesin boiler, bau yang menyengat, pembuangan limbah cair ke sungai, hingga tercemarnya sumur warga.

Ia menjelaskan, sejak 2006 berbagai macam protes telah dilakukan oleh warga kepada pihak pabrik. Dari mulai dari menyurati, mendatangi pihak manajemen hingga melakukan aksi di lingkungan pabrik.

"Bukannya mendapatkan respons yang baik, pihak pabrik malah menambah dua mesin boiler dan cerobong lagi, sehingga hingga saat ini, mesin boiler dan cerobong PT Pajitex berjumlah tiga unit,” kata Firdaus.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Trinanto Agus Maryono mengaku sudah memberikan dua kali surat peringatan atau teguran ke PT Pajitex. Namun hingga saat ini perusahaan itu masih mencemari warga.

“Kami siap untuk menurunkan petugas setiap kali warga melaporkan pencemaran,” kata Trinanto.

Ia juga merasa heran dengan teknologi industri PT Pajitex yang masih menyebarkan abu pembakaran batu bara ke udara hingga sampai ke rumah warga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya