Berita

Tim Advokasi bersama warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan/RMOLJateng

Hukum

Jadi Korban Pencemaran Limbah Pabrik, 2 Warga Pekalongan Justru Jadi Tersangka

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua orang warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan hukum.

Adalah Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, Jumat (15/10) ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pekalongan Kota.

Nico Wauran dan Nasrul dari tim advokasi warga dalam keterangan pers di depan Mapolres Pekalongan Kota mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada Jumat (15/10) sekitar pukul 09.15 WIB dan pukul 14.00 WIB dan ditetapkan tersangka.


"Kami dan warga minta agar polisi segera menangguhkan penahanan atas kedua warga kami. Hentikan intimidasi dan pembungkaman terhadap warga yang membela hak-haknya karena terganggu dengan pencemaran limbah PT Pajitex," tegas Nico Wauran, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan lewat zoom dan Yotube Walhi Jateng, Jumat petang (15/10).

Nasrul menambahkan, penangkapan ini telah memberangus kebebasan keduanya untuk melaporkan kasus ini pada tim Gakkum KLHK dan Ombudsman RI.

"Mereka itu adalah korban, tapi justru ditangkap dan dijadikan tersangka. Padahal mereka melindungi haknya untuk hidup bersih dari pencemaran udara akibat polisi dan bising aktivitas pabrik PT Pajitex," ujar Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Nasrul, istri Kurohman saat ini tengah hamil 9 bulan, sedangkan Afif melindungi istri dan seorang anaknya berumur 1 tahun yang tak bisa tidur karena bising dan polusi limbah Pajitex.

Tim advokasi dan puluhan warga Desa Watusalam saat menuntut penangguhan penahanan dua warganya yang ditangkap dan ditahan polisi di depan Mapolres Pekalongan Kota.

Nico Wauran menuntut polisi menghentikan kriminalisasi terhadap kedua  pejuang lingkungan itu.

"Segera tangguhkan penahanan, karena kedua warga itu dijamin tak akan melarikan diri. Ini warga kampung menjamin, tiji tibeh. Tangkap siji tangkep Kabeh," tegas Nico disambut teriskan setuju dari puluhan warga.

Kasus pencemaran pabrik PT Pajitex telah meresahkan warga setempat. Pada 2 Agustus lalu, warga minta agar  perusahaan tekstil itu menghentikan pencemaran dan kriminalisasi yang dinilai telah merugikan warga sekitar pusat produksi.

"Sejak tahun 2006 hingga sekarang, warga Watusalam yang tinggal di sekitar pabrik dipaksa untuk hidup berdampingan dengan limbah dari PT Pajitex” kata Firdaus, seorang warga.

Menurut dia, berbagai pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT Pajitex. Mulai dari debu halus hasil pembakaran batubara atau fly ash yang masuk ke rumah warga, asap hitam pekat, getaran mesin boiler, bau yang menyengat, pembuangan limbah cair ke sungai, hingga tercemarnya sumur warga.

Ia menjelaskan, sejak 2006 berbagai macam protes telah dilakukan oleh warga kepada pihak pabrik. Dari mulai dari menyurati, mendatangi pihak manajemen hingga melakukan aksi di lingkungan pabrik.

"Bukannya mendapatkan respons yang baik, pihak pabrik malah menambah dua mesin boiler dan cerobong lagi, sehingga hingga saat ini, mesin boiler dan cerobong PT Pajitex berjumlah tiga unit,” kata Firdaus.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Trinanto Agus Maryono mengaku sudah memberikan dua kali surat peringatan atau teguran ke PT Pajitex. Namun hingga saat ini perusahaan itu masih mencemari warga.

“Kami siap untuk menurunkan petugas setiap kali warga melaporkan pencemaran,” kata Trinanto.

Ia juga merasa heran dengan teknologi industri PT Pajitex yang masih menyebarkan abu pembakaran batu bara ke udara hingga sampai ke rumah warga.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya