Berita

Oknum polisi membanying seorang mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang/Repro

Hukum

Tidak Cukup Minta Maaf, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Demonstran Harus Diadili

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dalam mengamankan mahasiswa demonstran di Tangerang menuai polemik di kalangan masyarakat.

Meski sudah meminta maaf, banyak kalangan berpendapat hal tersebut tidak bisa selesai hanya lewat minta maaf semata.

Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid. Ia berpendapat penggunaan kekuatan aparat kepolisian secara berlebihan tidak bisa diselesaikan dengan meminta maaf.


"Membanting seorang peserta aksi damai seperti yang terlihat dalam rekaman video jelas merupakan penggunaan kekerasan yang berlebihan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf saja,” tegas Usman lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

Menurutnya, pihak berwenang dalam hal in propam Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen dan tidak memihak dengan menggunakan bukti-bukti hasil investigasi.

“Dengan begitu, pelaku harus diadili di pengadilan umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat,” imbuhnya.

Usman menambahkan, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat ini bukan sesuatu yang terjadi sekali.

Sebelumnya, saat rangkaian demonstrasi terhadap revisi UU Otsus Papua yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus lalu, Amnesty International menemukan bukti-bukti penggunaan kekuatan secara berlebihan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa.

“Sementara selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan Oktober 2020, Amnesty juga mencatat ada setidaknya 402 dugaan kasus kekerasan polisi di 15 provinsi. Kejadian-kejadian seperti ini akan terus berulang jika setiap insiden dianggap selesai dengan permintaan maaf atau sanksi administratif saja,” katanya.

"Jika Polri ingin dilihat masyarakat sebagai institusi humanis, maka pelaku harus melalui proses hukum yang adil, dan langkah-langkah nyata harus diambil untuk mencegah kejadian serupa,” demikian Usman.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya