Berita

Oknum polisi membanying seorang mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang/Repro

Hukum

Tidak Cukup Minta Maaf, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Demonstran Harus Diadili

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dalam mengamankan mahasiswa demonstran di Tangerang menuai polemik di kalangan masyarakat.

Meski sudah meminta maaf, banyak kalangan berpendapat hal tersebut tidak bisa selesai hanya lewat minta maaf semata.

Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid. Ia berpendapat penggunaan kekuatan aparat kepolisian secara berlebihan tidak bisa diselesaikan dengan meminta maaf.


"Membanting seorang peserta aksi damai seperti yang terlihat dalam rekaman video jelas merupakan penggunaan kekerasan yang berlebihan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf saja,” tegas Usman lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

Menurutnya, pihak berwenang dalam hal in propam Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen dan tidak memihak dengan menggunakan bukti-bukti hasil investigasi.

“Dengan begitu, pelaku harus diadili di pengadilan umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat,” imbuhnya.

Usman menambahkan, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat ini bukan sesuatu yang terjadi sekali.

Sebelumnya, saat rangkaian demonstrasi terhadap revisi UU Otsus Papua yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus lalu, Amnesty International menemukan bukti-bukti penggunaan kekuatan secara berlebihan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa.

“Sementara selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan Oktober 2020, Amnesty juga mencatat ada setidaknya 402 dugaan kasus kekerasan polisi di 15 provinsi. Kejadian-kejadian seperti ini akan terus berulang jika setiap insiden dianggap selesai dengan permintaan maaf atau sanksi administratif saja,” katanya.

"Jika Polri ingin dilihat masyarakat sebagai institusi humanis, maka pelaku harus melalui proses hukum yang adil, dan langkah-langkah nyata harus diambil untuk mencegah kejadian serupa,” demikian Usman.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya