Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Digugat Praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado, Bing Kin Phin, KPK: Kami Siap Menghadapinya

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (15/10).


Karena kata Ali, KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017 telah sesuai prosedur aturan hukum.

"Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan. Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan," kata Ali.

KPK kata Ali, mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.

"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Rabu (13/10), Ali mengumumkan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan perkara ini. Akan tetapi, Ali mengaku belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali, Rabu sore (13/10).

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya