Berita

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko/Net

Politik

DPP Demokrat: KSP Moeldoko Tidak Tahu Hukum atau Sedang Kena Buai Lawyer?

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 09:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang gugatan Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan TUN Jakarta. Dua saksi fakta tersebut berasal dari unsur Mahkamah Partai dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menegaskan bahwa salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun perubahan kepengurusan parpol ke Kemenkumham adalah mesti melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai. Tetapi, hal itu justru tidak bisa dipenuhi oleh pihak Moeldoko saat mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang.

“Kita hadirkan saksi fakta dari unsur Mahkamah Partai yang nama-namanya terdaftar sah di Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Partai itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat yang demikian untuk KLB Deli Serdang,” tegas Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).


Heru justru tambah heran. Meskipun pihak Moeldoko tidak mengakui Mahkamah Partai DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kata dia, faktanya saat ini Mahkamah Partai tersebut sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya sebagai anggota PD.

“Kami yakin dengan saksi fakta yang kami hadirkan hari ini akan tampak jelas bahwa persyaratan mendasar tidak terpenuhi sehingga keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah benar,” kata Heru.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PD, Mehbob, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak sesuai AD/ART, yang mensyaratkan mesti disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat.

"Inilah dua dari sejumlah alasan mengapa Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Jadi, kadang-kadang kami berpikir, apakah KSP Moeldoko yang tidak tahu hukum, atau KSP Moeldoko kena buai oleh lawyer-lawyer-nya yang tidak tahu hukum pula," tegas Mehbob.

Senada, Kepala Bakomstra DPP PD, Herzaky Mahendra Putra, menekankan bahwa kedua saksi fakta benar-benar mengetahui situasi yang sesungguhnya terjadi. Mereka juga disumpah di bawah hukum, sehingga tidak mungkin berbohong.

"Kami menghadirkan mereka untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan," kata Herzaky menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya