Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan bersama Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo dan sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Kamis siang, 14 Oktober/Repro

Politik

Mentahkan Gugatan Yusril, DPP Demokrat: Gugat AD/ART Buka Gerbang Anarkisme Hukum

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan uji materiil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat Yusril Ihza Mahendra, untuk membela bekas kader Partai Demokrat, direspon DPP Partai Demokrat,

Pada Kamis siang (14/10), sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka bermaksud menyerahkan ratusan dokumen yang bisa mementahkan uji materiil yang diajukan mantan kader Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang dibela Yusril.


Bekas kader Demokrat sebelumnya menggugat beberapa pasal AD/ART Partai Demokrrat Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen berupa tanggapan atas JR, surat pencabutan hak uji materi dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

"Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020," ujar Heru saat ditemui seusai penyerahan dokumen.

Heru menerangkan, pihak tergugat yang ada dalam gugatan Yusril Dkk adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020.

Karena itu, pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol dan berlangsung secara demokratis. Hal itu juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan Surat Keterangan lima Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel.

Pada intinya, dijelaskan Hinca, para pakar menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara, sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung.

"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum, di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA," kata Hinca Pandjaitan.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud Hinca antara lain; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya