Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan bersama Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo dan sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Kamis siang, 14 Oktober/Repro

Politik

Mentahkan Gugatan Yusril, DPP Demokrat: Gugat AD/ART Buka Gerbang Anarkisme Hukum

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan uji materiil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat Yusril Ihza Mahendra, untuk membela bekas kader Partai Demokrat, direspon DPP Partai Demokrat,

Pada Kamis siang (14/10), sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka bermaksud menyerahkan ratusan dokumen yang bisa mementahkan uji materiil yang diajukan mantan kader Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang dibela Yusril.


Bekas kader Demokrat sebelumnya menggugat beberapa pasal AD/ART Partai Demokrrat Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen berupa tanggapan atas JR, surat pencabutan hak uji materi dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

"Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020," ujar Heru saat ditemui seusai penyerahan dokumen.

Heru menerangkan, pihak tergugat yang ada dalam gugatan Yusril Dkk adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020.

Karena itu, pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol dan berlangsung secara demokratis. Hal itu juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan Surat Keterangan lima Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel.

Pada intinya, dijelaskan Hinca, para pakar menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara, sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung.

"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum, di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA," kata Hinca Pandjaitan.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud Hinca antara lain; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya