Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles/Net

Hukum

Didakwa Rugikan Negara Rp 152 M, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Terancam Dipenjara 20 Tahun

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152 miliar lebih.

Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (14/10).

Jaksa Moch. Takdir Suhan mengatakan, pada akhir 2018 sampai dengan 2020, terdakwa Yoory telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik atau beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo (AP) sebesar Rp 152.565.440.000.


"Yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019, tanggal 3 September 2021 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," urai Jaksa Takdir.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI seperti pembangunan hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

"Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta," kata Jaksa Takdir.

Atas perbuatannya, terdakwa Yoory didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam Pasal 2 Ayat 1, Yoory dijerat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pada Pasal 3, Yoory dijerat dengan hukum minimal satu tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya