Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Aturan Karantina 5 Hari untuk Semua Perjalanan Internasional Resmi Diberlakukan

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 08:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan aturan karantina dari 8 hari menjadi 5 hari untuk perjalanan internasional secara resmi diberlakukan pada hari ini, Kamis (14/10).

Pengaturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan diterbitkannya SE No. 20/2021, maka SE No. 18/2021, Addendum SE No. 18/2021, dan Addendum Kedua SE No.18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Sesuai dengan SE No. 20/2021, kebijakan karantina 5 hari berlaku mulai hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik berstatus warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Selain itu, ada beberapa aturan tambahan bagi para pelaku perjalanan internasional.

Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap, di mana vaksinasi telah dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu/sertifikat vaksin dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu bandara di Bali dan Kepulauan Riau dengan wajib menyerahkan sejumlah dokumen.

Pertama bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam. Kedua, visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Ketiga, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya