Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus Pembuat Iklan Judi Online di yang Disisipkan ke Website Pemerintah/Ist

Presisi

Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online di yang Disisipkan ke Website Pemerintah

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 05:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

19 tersangka yang merupakan penyelenggara dan pembuat iklan judi online yang mensisipkan atau menautkan iklan judi itu di situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan berita media online yang menyatakan situs-situs pemerintah dimasuki iklan judi online.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 19 tersangka di wilayah Boyolali, Bondowoso, Malang, dan Jakarta.


"Total ada 19 pelaku, 17 laki-laki dan dua perempuan," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

Argo mengungkap, penyelidikan bermula ketika penyidik mengindikasikan adanya sindikat yang memasarkan judi online itu melalui iklan dengan backlink yang dimasukkan ke situs-situs pemerintah.

"Jadi dipasang link-link, kalau diklik misalnya ada Polri.go.id nanti akan keluar sisipan gambar iklan. Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah. Memanfaatkan akun pemerintah," ungkapnya.

Setelah mendapatkan backlink itu, kata Argo, melalui teknis kepolisian yang dilakukan, penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka ATR dengan peran sebagai marketing judi online, di Boyolali, Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka AN yang berperan menyiapkan akses untuk menyisipkan iklan judi online itu, di Bondowoso. AN tidak sendiri bekerja, dia dibantu tersangka HS. Perannya mengakses situs pemerintah untuk menempatkan link judi online itu. Dari tangan keduanya, polisi menyita telepon selular, perangkat komputer, rekening bank, deposito, STNK, BPKB mobil, dan barang bukti lainnya.

Penyidikan tidak berhenti, penyidik kemudian menelusuri pihak yang menyelenggarakan judi online itu. Berdasarkan hasil investigasi didapatkan informasi jika penyelenggaranya ada di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Menurut Argo, ada empat situs pemerintah dan ratusan situs lembaga pendidikan yang diakses secara ilegal untuk dimasukkan iklan judi online itu.

"Sasarannya itu, di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink, backlink itu dipasang di akun-akun itu yang kalau di klik nanti akan keluar sisipan di sana. Sisipan apa? Sisipan gambar dan iklan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat 3, junto Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Para pelaku juga dikenakan Pasal 303 KUHP (larangan judi) atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya