Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus Pembuat Iklan Judi Online di yang Disisipkan ke Website Pemerintah/Ist

Presisi

Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online di yang Disisipkan ke Website Pemerintah

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 05:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

19 tersangka yang merupakan penyelenggara dan pembuat iklan judi online yang mensisipkan atau menautkan iklan judi itu di situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan berita media online yang menyatakan situs-situs pemerintah dimasuki iklan judi online.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 19 tersangka di wilayah Boyolali, Bondowoso, Malang, dan Jakarta.


"Total ada 19 pelaku, 17 laki-laki dan dua perempuan," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

Argo mengungkap, penyelidikan bermula ketika penyidik mengindikasikan adanya sindikat yang memasarkan judi online itu melalui iklan dengan backlink yang dimasukkan ke situs-situs pemerintah.

"Jadi dipasang link-link, kalau diklik misalnya ada Polri.go.id nanti akan keluar sisipan gambar iklan. Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah. Memanfaatkan akun pemerintah," ungkapnya.

Setelah mendapatkan backlink itu, kata Argo, melalui teknis kepolisian yang dilakukan, penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka ATR dengan peran sebagai marketing judi online, di Boyolali, Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka AN yang berperan menyiapkan akses untuk menyisipkan iklan judi online itu, di Bondowoso. AN tidak sendiri bekerja, dia dibantu tersangka HS. Perannya mengakses situs pemerintah untuk menempatkan link judi online itu. Dari tangan keduanya, polisi menyita telepon selular, perangkat komputer, rekening bank, deposito, STNK, BPKB mobil, dan barang bukti lainnya.

Penyidikan tidak berhenti, penyidik kemudian menelusuri pihak yang menyelenggarakan judi online itu. Berdasarkan hasil investigasi didapatkan informasi jika penyelenggaranya ada di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Menurut Argo, ada empat situs pemerintah dan ratusan situs lembaga pendidikan yang diakses secara ilegal untuk dimasukkan iklan judi online itu.

"Sasarannya itu, di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink, backlink itu dipasang di akun-akun itu yang kalau di klik nanti akan keluar sisipan di sana. Sisipan apa? Sisipan gambar dan iklan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat 3, junto Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Para pelaku juga dikenakan Pasal 303 KUHP (larangan judi) atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya