Berita

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari/Net

Hukum

KPK Telusuri Aset Tanah Milik Bupati Puput yang Diduga Hasil Gratifikasi dan TPPU

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 13:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo yang diduga dihasilkan dari penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa 11 orang sebagai saksi yang diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur pada Selasa (12/10).

Saksi-saksi yang telah diperiksa itu yakni, Poedji Widajani selaku notaris; I Nyoman Agus Pradnyana selaku notaris; Winda Permata Erianti selaku PNS; Fenny Herawati selaku notaris; Nuzul Hudan selaku Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Cahyo Rachmad Dany selaku Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo; Ugas Irwanto selaku Kepala Bakesbangpol; Taufiqi selaku Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo; Taupik Alami selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo; Hengki Cahjo Saputra selaku Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo; dan Widya Yudyaningsing selaku Subbag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (13/10).

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya