Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko/Net

Hukum

Buktikan ICW Fitnah Moeldoko, Otto Bakal Hadirkan Tiga Saksi ke Penyidik

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 01:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai saksi pelapor sebagai tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dua peneliti ICW.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, untuk membuktikan bahwa tudingan ICW bahwa kliennya itu bermain memburu rente dalam promosi Ivermectin obat terapi yang diperuntukan bagi penyitas Covid-19 dan bermain dalam impor beras adalah fitnah, maka dirinya akan menghadirkan tiga orang saksi.

"Nanti akan mengajukan saksi juga. Saksi yang diajukan ya mungkin 2-3 orang yang bisa kita ajukan dari pihak pak Moeldoko yang melihatnya," kata Otto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa sore (12/10).

Otto berkeyakinan bahwa apa yang dituding oleh peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah kalau Moeldoko memburu rente dalam Ivermectin dan impor beras merupakan fitnah lantaran tak ada data-data dan fakta yang menguatkannya.

"Sekarang rente itu untungnya dimana, kapan? Berapa jumlahnya, caranya gimana. Inikan harus ada (buktinya). Kemudian ekspor beras kan gampang sekali kalau dia punya bukti terkait ekspor beras. Kapan itu dilakukan," beber Otto.

Moeldoko resmi membuat laporan Polisi kepada dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah. Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.



Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya