Berita

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri/Net

Hukum

Angkat Bicara Soal Kasus Brigjen Junior, Ketum PPAD: Pimpinan TNI Perlu Kearifan Tinggi

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses hukum dan mutasi yang dterima Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar, akibat mengirim surat kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, terkait Babinsa yang dipanggil polisi bertugas sebagai Bintara desa di lokasi objek sengketa tanah, menuai kritik bayak pihak.

Termasuk dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, yang memendang tindakan Brigjen Junior Tumilaar tidak tepat dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer yaitu Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 126 KUHPM yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Dalam penilaian Kiki, Brigjen Junior Tumilaar saat ini sedang menyuarakan kembali peran ideal dari TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional. Sehingga, dirinya  mengimbau  pimpinan TNI, khususnya pimpinan TNI AD bersikap bijak dalam menangani kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar.


"Saya mengimbau para petinggi TNI, para pimpinan TNI Angkatan Darat perlu kearifan yang sangat tinggi dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Kiki dalam sebuah wawancara dengan Hersubeno  Arief, Selasa (12/10).

Dalam surat yang dikirim Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri tak hanya mempersoalkan pemanggilan seorang Babinsa oleh polisi, tetapi juga soal penahanan seorang warga yang tanahnya dirampas pengembang.

Berkaitan dengan kasus ini, Kiki mengingatkan kejadian serupa yang pernah terjadi di Tangerang, Banten, saat terjadi sengketa antara sebuah perusahaan besar yang menguasai lahan dengan 200 orang penggarap.

"Rakyat sudah menggarap puluhan tahun tanah itu. Menurut undang-undang rakyat  berhak atas tanah itu," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Kiki menjelaskan bahwa Kodim Karawang turun tangan berpihak pada rakyat dan berkoordinasi dengan BPN. Langkah Komandan Kodim ini didukung oleh satuan  di atasnya, bahkan sampai Mabes TNI.

BPN tak pernah menerbitkan sertifikat untuk perusahaan ini. Malah sebaliknya menerbitkan sertifikat untuk penggarap.

"Akhirnya lahan itu dibeli oleh perusahaan. Ini win-win solution," tambah Kiki.

Berkaca dari kasus di Provinsi Banten itu, Kiki ingin menunjukkan bahwa TNI secara kelembagaan berpihak pada rakyat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya