Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Aset Puput Tantriana Sari dan Suaminya Ditelusuri KPK

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bekasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus baru.

Kali ini, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU). Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang kini juga masih dalam tahap penyidikan.

"Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (12/10).


Dalam pengembangan perkara ini kata Ali, penyidik telah melakukan pengumpulan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan kepada saksi yang mengetahui perkara ini.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Hendro Purnomo selaku perangkat desa; Sugito selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem; Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris; Pudjo Witjaksono selaku swasta.

Selanjutnya, Doddy Nur Baskoro selaku Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo; Sugeng Wiyanto selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Soeparwiyono selaku Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Winata Leo Chandra selaku honorer pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo; Hudan Syarifuddin selaku Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo; Dedy Isfandi selaku Kepala Dinas Perikanan Pemda Kabupaten Probolinggo; Mariono selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo.

Para saksi itu telah diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Senin (11/10).

Lalu, Nunik selaku wiraswasta; Miske selaku PNS; Meliana Dita selaku PNS; El Shinta N selaku PNS; Winda Permata selaku PNS; dan Tatug Edi U selaku PNS. Mereka juga telah diperiksa di Polres Probolinggo Kota pada Sabtu (9/10).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," pungkas Ali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya