Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

UU Landasan JR Produk SBY, Yusril Ihza Mahendra: Apakah Bisa Disebut Pengikut Hitler?

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang kini sedang diuji di Mahkamah Agung (MA) bukan kehendak penguasa, melainkan diuji berdasarkan undang-undang yang sah.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menanggapi Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny Kabur Harman yang menuding Yusril pengikut Hitler dan judicial review AD/ART Demokrat sebagai kehendak negara.

Yusril lantas memaparkan landasan judicial review ke MA tersebut adalah UU 2/2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya


Kedua UU tersebut, kata Yusril, dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yodhoyono. Sementara di DPR RI ada fraksi Partai Demokrat yang Benny Harman menjadi anggota dan ikut membahasnya.

"Apakah kedua UU yang saya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler? Kalau begitu, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya," tegas Yusril yang juga dituding sebagai pengikut Hitler dikutip redaksi, Selasa (12/10).

Seluruh argumentasi filosofis, teoritis, dan yuridis permohonan pengujian AD Demokrat ke Mahkamah Agung itu, kata Yusril, tidak satu pun literatur Hitler atau Nazi yang menjadi rujukan.

"Juga tidak ada satu kalimat pun yang menguji AD Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa. Maka bagaimana Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” tutup Yusril.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya