Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Tiga Komplotan Begal Sadis Digulung Polda Metro Jaya

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 05:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya meringkus tiga komplotan begal sadis bersenjata tajam yang tak segan melukai korbannya dan kerap beraksi  di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang.

"Ada tiga kasus yang ketiganya adalah curas, pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/10).

Yusri mengurai, komplotan pertama adalah komplotan begal yang biasa beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini empat tersangka diamankan yakni EH alias B yang berperan menodongkan senjata tajam dan melukai korban.


Tersangka kedua diketahui berinisial RA alias A yang berperan menyediakan senjata tajam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki.

Selain keempat tersangka ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A alias K. Komplotan kedua yang diciduk petugas yakni komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pagedangan, Tangerang.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni FM yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka FM juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan sebagai joki dan berstatus anak di bawah umur.

Komplotan ketiga yang dibekuk polisi yakni kawanan begal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dengan lima tersangka yakni MH dan MS selaku eksekutor. Kemudian MA dan AM sebagai joki, dan MA alias C sebagai penyedia senjata tajam.

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap. Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di tempat sepi.

"Mereka ini sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan tidak segan melakukan kekerasan untuk merebut kendaraan korban," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ke-11 tersangka tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya