Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Dicecar Penyidik, Azis Syamsuddin Bantah Ada "Orang Dalam" di KPK Selain Stepanus Robin Pattuju

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah punya "orang dalam" di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang telah diproses hukum.

Bantahan itu disampaikan oleh Azis saat diperiksa perdana setelah ditahan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan yang diperiksa pada hari ini, Senin (11/10).

"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (11/10).


Azis Syamsuddin kata Ali, juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya "orang dalam" KPK yang membantu dalam penanganan perkara.

"Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," kata Ali.

Akan tetapi, KPK kata Ali, tidak begitu langsung percaya dengan keterangan Azis. Penyidik masih akan terus mendalami saksi-saksi lainnya untuk menelusuri dugaan adanya tujuh orang dalam di KPK lainnya selain Robin.

"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan mendalami dan menelusuri terkait "orang dalam" Azis Syamsuddin yang ada di KPK selain Stepanus Robin Pattuju yang telah diproses hukum.

Hal itu dipastikan langsung Firli menanggapi pernyataan salah satu saksi di persidangan yang menyebut bahwa Azis Syamsuddin saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI mempunyai delapan orang dalam di KPK yang bisa mengurusi suatu perkara di KPK.

"KPK selalu mengikuti perkembangan penanganan perkara termasuk juga informasi yang ada dipersidangan," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (8/10).

Penyidik kata Firli, akan mendalami pengakuan saksi di persidangan tersebut dengan memintai keterangan M. Syahrial selaku mantan Walikota Tanjungbalai, Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang juga merupakan saksi yang mengungkapkannya dan juga Azis Syamsuddin.

"Penyidik akan dalami dari keterangan saksi dan minta keterangan Walikota Tanjungbalai, Sekda Kota Tanjungbalai balai dan AS (Azis Syamsuddin)," kata Firli.

Selain itu kata Firli, penyidik juga akan memintai keterangan saksi-saksi lainnya yang melihat, mendengar dan atau mengalami sendiri terkait orang dalam tersebut.

"Setelah itu maka penyidik meminta keterangan siapapun untuk mengungkap hal tersebut," pungkas Firli.

Azis Syamsuddin sendiri resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada Jumat malam (24/9) setelah dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, sekitar Agustus 2020, Azis meminta tolong kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu untuk mengisi kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Robin meminta bantuan Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara Azis.

Atas persetujuan itu, Maskur dan Robin menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Atas permintaan itu, Azis pun setuju.

Setelah itu, Maskur meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis dengan melalui transfer rekening Bank. Azis pun selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk komitmen tanda jadi.

Masih di bulan yang sama yakni Agustus 2020, Robin datang menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk mengambil uang secara bertahap yang diberikan Azis. Yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Dari komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya