Berita

Hamdan Zoelva (berbatik cokelat) bersama petinggi Demokrat saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat/RMOL

Politik

Sikapi Gugatan Yusril, Partai Demokrat Minta Ditetapkan sebagai Pihak Terkait

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung diminta menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dalam gugatan uji materil terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Moeldoko.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Sehubungan dengan JR (judicial review) itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," kata Hamdan Zoelva.


Walaupun, kata Hamdan, pihaknya mengakui, dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tisak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Tetapi, hal itu perlu diajukan supaya memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka dan adil.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, ada satu aturan yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011 tengang Hak Uji Materiil.

Menurut Perma itu, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundangan, dalam hal ini lembaga negara.

"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar PD, anggaran dasar PD dikeluarkan oleh PD," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya