Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Korban Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Dugaan Penipuan Investasi di Bali Tommie Lim

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum korban dugaan penipuan dengan modus investasi meminta agar Kejaksaan Negeri Badung, Bali segera mengeksekusi Stephanus Irawan alias Tommie Lim yang menjadi pelaku sekaligus terpidana dalam kasus ini. Korban bersama kuasa hukumnya khawatir apabila Tommie Lim tidak dieksekusi, maka yang bersangkutan akan melarikan diri.

“Soalnya pada waktu persidangan, Tommie sebagai terdakwa juga tidak ditahan meski putusan sela majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menahannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar kali ini, kami mendesak jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Ayunda Hastarini Muchtar yang mewakili korban ES dan PW dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Hastarini bercerita, kasus ini bermula ketika Tommie menghubungi ES dan menawarkan berinvestasi di Restoran Gang Mango yang berjanji akan dibuka pada Agustus 2018. Ketika itu, Tommie menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan untuk 6 bulan pertama dan setiap bulan untuk seterusnya.


Agar ES yakin, Tommie lantas menunjukkan proposal pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining & Pool yang berisi tabel keuntungan atas saham yang diinvestasikan. Juga menunjukkan bukti bahwa lahan tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Mendengar penjelasan itu, ES tertarik dan bersedia untuk berinvestasi. ES lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 750 juta yang ditransfer ke rekening Tommie. Berjalannya waktu, restoran tak kunjung dibangun. Bahkan pada Oktober 2018, ES baru mengetahui ternyata biaya sewa lahan restoran itu baru dibayar 3 tahun dan bukan 10 tahun seperti yang dikatakan Tommie sebelumnya.

Meski sudah ketahuan menipu, Tommie masih terus mencari mangsa. Kali  ini terdakwa menemui korban lainnya yakni PW di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada 25 Maret 2019. Kepada PW, terdakwa mengatakan jika saham yang dimiliki ES di rumah makan Gang Mango rencananya akan dijual kepemilikannya sebanyak 10 persen atau senilai Rp 785.546.800.

Seperti yang dilakukan Tommie kepada ES kepada PW juga ditunjukkan proposal Restoran Gang Mango melalui WhatsApp dan video. Juga menjanjikan bahwa restoran itu akan buka di akhir April 2019. PW pun terkena bujuk rayu dari Tommie dan bersedia berinvestasi senilai Rp 785.546.800. Uangnya lalu ditransfer ke rekening Tommie secara bertahap.

Perbuatan tipu muslihat Tommie mulai tercium. Karena sempat mengirimkan dana beberapa kali, PW mengalami kerugian sekitar Rp 270.546.800. Meski demikian, Tommie masih mencari korban lainnya. Kali ini Tommie menemui IPEJW di My Warung Canggu pada Agustus 2019.

Dengan modus operandi yang sama, Tommie juga menawarkan investasi kepada IPEJW. Tommie memberikan proposal Gang Mango dan Restoran Gang Mango yang diakuinya akan segera dibuka pada September 2019. Agar IPEJW percaya, Tommie mengatakan bahwa ada investor lain yang mau terlihat berasal dari Hongkong dan Singapura.

Jika IPEJW membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di Desember 2019. Mendengar penjelasan itu, IPEJW lalu menyanggupi dan membeli saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392 juta. Namun, uang IPEJW itu menguap tidak ketahuan rimbanya.

Beberapa korban lainnya yang mengalami nasib serupa seperti ES, PW dan IPEJW yakni Rina Kandau Rp 785.546.800, Atila Rp 785.546.800, Devan US$ 60 ribu dan Naseem Rp 785.500.000.

Berdasarkan perbuatannya itu, kata Rini, majelis hakim memvonis Tommie 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni 5 bulan penjara.

“Kami berharap agar jaksa segera mengeksekusi Tommie sesuai dengan putusan majelis hakim,” ujar Rini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya