Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini/Net

Politik

Perludem: Sesuai UU 7/2017, KPU RI Punya Otoritas Tentukan Tanggal Pemilu Serentak

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ternyata tidak serumit yang mengemuka di publik, mengenai beda pendapat penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pemerintah.

Karena, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan satu pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang bisa dipakai untuk menyelesaikan polemik penentuan hari H pelaksanaan Pemilu.

"Jadi Pasal 167 ayat 2, UU 7/2017 yang menyebutkan waktu, hari dan tanggal pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam serial webinar Polemik bertema 'Jadwal Rumit Pemilu 2024' pada Sabtu (9/10).


Meski begitu, kata Titi, KPU tetap perlu mendengarkan masukan-masukan dari pemerintah dan DPR RI. Begitu juga, perlunya koordinasi terutama dalam hal pembiayaan.

"Memang penting bagi KPU untuk mendengar perpektif pemerintah, karena bagaimana pun, misal soal penganggaran," tuturnya.

Namun di beberapa negara, Titi menyatakan bahwa untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu, sudah dialokasikan anggaran untuk melangsungkan pemilihan.

"Mereka (penyelenggara pemilunya) langsung memasang slot sekian persen dari APBN atau keuangan negaranya. KPU tidak perlu berdebat sekian anggaran sekian anggaran," jelasnya.

Hal yang Titi sayangkan adalah ketika melihat pengaturan pembiayaan pemilu dari APBN yang ada di Indonesia, masih harus membahas secara bersama-sama dengan parlemen dan termasuk pemerintah.

"Tentu saja alokasinya (untuk pelaksanaan Pemilu) melibatkan pemerintah dan DPR. Tentu saja hal seperti itu harus ditimbang," sambungnya.

Titi juga mengaku memahaimi soal usulan KPU RI yang ingin penundaan Pilkada Serentak ke awal tahun 2025. Hal ini, sebagai akibat dari keinginan pemerintah agar Pemilu Serentak digelar 15 Mei.

"Wajar KPU berargumentasi soal pertimbangan teknis, untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dalam perspektif teknis yang dipahami oleh KPU, kalau mau pilkadanya November 2024 maka Pileg Pilpres 21 Februari. Tapi, kalau mau 15 Mei bisa asal pilkadanya tidak di November tapi 19 Februari 2025," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya