Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini/Net

Politik

Perludem: Sesuai UU 7/2017, KPU RI Punya Otoritas Tentukan Tanggal Pemilu Serentak

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ternyata tidak serumit yang mengemuka di publik, mengenai beda pendapat penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pemerintah.

Karena, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan satu pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang bisa dipakai untuk menyelesaikan polemik penentuan hari H pelaksanaan Pemilu.

"Jadi Pasal 167 ayat 2, UU 7/2017 yang menyebutkan waktu, hari dan tanggal pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam serial webinar Polemik bertema 'Jadwal Rumit Pemilu 2024' pada Sabtu (9/10).


Meski begitu, kata Titi, KPU tetap perlu mendengarkan masukan-masukan dari pemerintah dan DPR RI. Begitu juga, perlunya koordinasi terutama dalam hal pembiayaan.

"Memang penting bagi KPU untuk mendengar perpektif pemerintah, karena bagaimana pun, misal soal penganggaran," tuturnya.

Namun di beberapa negara, Titi menyatakan bahwa untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu, sudah dialokasikan anggaran untuk melangsungkan pemilihan.

"Mereka (penyelenggara pemilunya) langsung memasang slot sekian persen dari APBN atau keuangan negaranya. KPU tidak perlu berdebat sekian anggaran sekian anggaran," jelasnya.

Hal yang Titi sayangkan adalah ketika melihat pengaturan pembiayaan pemilu dari APBN yang ada di Indonesia, masih harus membahas secara bersama-sama dengan parlemen dan termasuk pemerintah.

"Tentu saja alokasinya (untuk pelaksanaan Pemilu) melibatkan pemerintah dan DPR. Tentu saja hal seperti itu harus ditimbang," sambungnya.

Titi juga mengaku memahaimi soal usulan KPU RI yang ingin penundaan Pilkada Serentak ke awal tahun 2025. Hal ini, sebagai akibat dari keinginan pemerintah agar Pemilu Serentak digelar 15 Mei.

"Wajar KPU berargumentasi soal pertimbangan teknis, untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dalam perspektif teknis yang dipahami oleh KPU, kalau mau pilkadanya November 2024 maka Pileg Pilpres 21 Februari. Tapi, kalau mau 15 Mei bisa asal pilkadanya tidak di November tapi 19 Februari 2025," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya