Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Berubah Pikiran, Jokowi Pakai APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Anggarannya Membengkak

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diubah Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Pada 2015 silam, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan skema business to business (B to B).

Namun, dalam Perpres yang ditekennya pada 6 Oktober 2021 ini, Jokowi memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN.


Dalam Perpres terbarunya ini, Jokowi mengubah isi Pasal 4 Perpres 107/2015 yang mengatur soal pendanaan proyek startegis nasional ini.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 ayat (2) Pepres 93/2021 yang dikutip Sabtu (9/10).

Sementara itu, jika melihat bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tidak sama sekali merestui APBN sebagai sumber pendanaan.

"Pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015.

Sementara itu, jika melihat besaran biaya proyek Kereta Cepat ini, ditemukan pembengkakan anggaran yang mencapai Rp 27 trilliun.

Sempat diterangkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya, bahwa kebutuhan investasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membengkak dari 6,07 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 86,67 triliun menjadi 8 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp 114,24 triliun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya