Berita

Perwakilan masyarakat sipil dan aktivis menemui Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, 8 Oktober 2021/Ist

Politik

Temui OJK, Aktivis Sepakat Pinjol Ilegal Langgar Puluhan Hukum Pidana Nasional dan Internasional

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 08:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya pemberantasan keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal terus didorong oleh berbagai kalangan.

Ketua Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional, Yudi Syamhudi Suyuti menekankan, pinjol ilegal merupakan platform digital yang dijalankan aktor-aktor kriminal dengan melanggar hukum nasional dan internasional.

Mereka ini terindikasi melakukan pidana penggelapan pajak, pencucian uang dan melakukan praktik bank gelap.


"Ada sekitar 30 aturan hukum pidana nasional yang mereka langgar. Dalam hukum internasional, mereka terindikasi menghindari pajak dan pencucian uang secara global. Ada pula dugaan prakik kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity)," kata Yudi Syamhudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10).

Dalam hukum internasional, kata dia, praktik kejahatan kemanusiaan ini dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 Statuta Roma, yang menyebutkan “perbuatan-perbuatan lain yang tidak berperikemanusiaan yang sifatnya serupa dengan sengaja menyebabkan penderitaan yang besar, atau luka yang serius terhadap tubuh atau kesehatan mental atau fisik.”

"Korban pinjol ilegal ini telah menderita, terkena tekanan mental secara radikal bahkan hingga bunuh diri. Kita perlu mengejar aktor-aktor utama, melalui terminal-terminal keuangan yang mereka gunakan," tegasnya.

Pada Jumat kemarin (8/10), perwakilan masyarakat sipil dan aktivis bertemu dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing beserta jajarannya di Kantor OJK Jakarta. Perwakilan masyarakat sipil dan aktivis ini diwakil oleh Yudi Syamhudi Suyuti dari Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional dan Harsta Mashirul dari Indonesian Club.

Dalam pertemuan tersebut, Tongam Lumban menyambut baik peran masyarakat untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Pihaknya bahkan mengaku telah memblokir dan mematikan 3.300 pinjol ilegal.

Menurutnya, pinjaman online ini sebenarnya menguntungkan masyarakat. Akan tetapi, pinjol tersebut dirusak oleh kehadiran platform-platform ilegal.

Oleh karena itu, selain dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, Tongam mengajak untuk bersama-sama mengedukasi dan meliterasi masyarakat agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

"Dengan keasadaran dan pengetahuan masyarakat yang tinggi, maka dengan sendirinya pinjol ilegal ini akan pergi dari Indonesia," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya