Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Seleksi Bermasalah, Jokowi Diyakini Tak Akan Teken Pengesahan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI harus meninjau ulang proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memenangkan Nyoman Adhi Suryadnyana. Pasalnya, terpilihnya Nyoman Adhi diduga mengabaikan konstitusi karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU BPK.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah sejak awal telah mengingatkan bahwa Nyoman Adhi tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota BPK, akan tetapi Komisi XI DPR tetap nekat meloloskannya dalam pemilihan hingga terpilih melalui mekanisme voting.

Prasetyo saat ini, meyakini proses yang melanggar hukum itu tidak akan disahkan Presiden Joko Widodo. Sekalipun, keputusan Komisi XI yang memenangkan Nyoman Adhi sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.


“Kami yakin Presiden Jokowi tidak akan menandatangani Keppres meskipun Paripurna DPR telah menetapkan Nyoman. Presiden pasti akan tegak lurus dengan konstitusi dan UU, termasuk dalam pengesahan anggota BPK yang memang sejak awal bermasalah,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/10).

Menurutnya, proses seleksi anggota BPK yang tidak berprinsip kejujuran, jelas merugikan banyak pihak. Pertama, para kandidat yang memenuhi syarat sangat dirugikan karena mereka berhadapan dengan calon yang telah ‘dikondisikan’ oleh DPR RI.

Kedua, masyarakat juga dirugikan karena proses seleksi anggota BPK ini menggunakan anggaran negara tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Secara khusus, lanjutnya, auditee juga akan dirugikan apabila anggota BPK yang terpilih tidak jelas integritas dan independensinya. Justru, jika anggota BPK terpilih tidak memenuhi syarat akan menimbulkan masalah baru ketika BPK nanti melakukan audit.

“Karena melanggar UU dan merugikan banyak pihak, sebaiknya pemilihan anggota BPK ini diulang dari awal. Presiden sebaiknya mengirim surat kepada Pimpinan DPR bahwa Keppres akan ditandatangani apabila proses seleksi berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa surat DPR ke Presiden Jokowi sudah menjadi produk resmi. Sehingga, jika akhirnya Presiden Jokowi menolak tanda tangan Keppres maka keputusan DPR perlu ditinjau kembali atau diturunkan kembali sampai Komisi XI.

“Proses seleksi dari awal ini juga tidak bisa mengikutsertakan nama Nyoman dan Harry Soeratin karena telah terbukti tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya