Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Seleksi Bermasalah, Jokowi Diyakini Tak Akan Teken Pengesahan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI harus meninjau ulang proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memenangkan Nyoman Adhi Suryadnyana. Pasalnya, terpilihnya Nyoman Adhi diduga mengabaikan konstitusi karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU BPK.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah sejak awal telah mengingatkan bahwa Nyoman Adhi tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota BPK, akan tetapi Komisi XI DPR tetap nekat meloloskannya dalam pemilihan hingga terpilih melalui mekanisme voting.

Prasetyo saat ini, meyakini proses yang melanggar hukum itu tidak akan disahkan Presiden Joko Widodo. Sekalipun, keputusan Komisi XI yang memenangkan Nyoman Adhi sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.


“Kami yakin Presiden Jokowi tidak akan menandatangani Keppres meskipun Paripurna DPR telah menetapkan Nyoman. Presiden pasti akan tegak lurus dengan konstitusi dan UU, termasuk dalam pengesahan anggota BPK yang memang sejak awal bermasalah,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/10).

Menurutnya, proses seleksi anggota BPK yang tidak berprinsip kejujuran, jelas merugikan banyak pihak. Pertama, para kandidat yang memenuhi syarat sangat dirugikan karena mereka berhadapan dengan calon yang telah ‘dikondisikan’ oleh DPR RI.

Kedua, masyarakat juga dirugikan karena proses seleksi anggota BPK ini menggunakan anggaran negara tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Secara khusus, lanjutnya, auditee juga akan dirugikan apabila anggota BPK yang terpilih tidak jelas integritas dan independensinya. Justru, jika anggota BPK terpilih tidak memenuhi syarat akan menimbulkan masalah baru ketika BPK nanti melakukan audit.

“Karena melanggar UU dan merugikan banyak pihak, sebaiknya pemilihan anggota BPK ini diulang dari awal. Presiden sebaiknya mengirim surat kepada Pimpinan DPR bahwa Keppres akan ditandatangani apabila proses seleksi berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa surat DPR ke Presiden Jokowi sudah menjadi produk resmi. Sehingga, jika akhirnya Presiden Jokowi menolak tanda tangan Keppres maka keputusan DPR perlu ditinjau kembali atau diturunkan kembali sampai Komisi XI.

“Proses seleksi dari awal ini juga tidak bisa mengikutsertakan nama Nyoman dan Harry Soeratin karena telah terbukti tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya