Berita

Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufik Abdul Rahim/Net

Politik

Revisi UU Pemerintah Aceh Akan Sia-sia Kalau Hanya Menyenangkan Kelompok Tertentu

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 6 Tahun 2011 harus bisa memperkuat identitas politik Aceh. Revisi ini juga harus mengedepankan prinsip self government, sesuai butir kesepakatan dalam Perjanjian Damai Helsinki.

Demikian disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufik Abdul Rahim, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (8/10).

Taufik menilai, saat ini banyak aturan turunan UUPA yang belum dibuat. Bahkan beberapa tuntutan adanya qanun serta aturan politik dengan kondisi Aceh dan kehidupan masyarakat juga belum terjawab.


"Bahkan sama sekali tidak ada, tidak berfungsi, meskipun sudah masuk lembaran daerah juga dalam prolegnas (program legislasi nasional)," kata Taufik.

Taufik menambahkan, UUPA sebagai turunan dari Perjanjian Damai Helsinki tidak lengkap. Bahkan undang-undang itu disusun mencontek nomenklatur dalam UU Keistimewaan Aceh.

Karena itu, Taufik menganggap UUPA perlu direvisi. Namun kali ini, penyusunannya harus mengedepankan posisi politik Aceh saat ini dan masa depan.

Sehingga butir-butir perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Taufik juga mengingatkan agar revisi UUPA tidak sekadar mengubah pasal yang berhubungan dengan kekuasaan politik Aceh, yang selama ini justru banyak diabaikan. Revisi UUPA tidak berarti jika sekadar menyahuti kepentingan politik orang-orang yang terlibat dalam revisi.

"Revisi harus didasarkan pada kepentingan seluruh rakyat Aceh. Jika tidak, maka revisi itu sia-sia. Untuk apa revisi jika hanya menyenangkan hati orang-orang tertentu, kelompok serta partai politik tertentu saja," tutup Taufik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya