Berita

Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufik Abdul Rahim/Net

Politik

Revisi UU Pemerintah Aceh Akan Sia-sia Kalau Hanya Menyenangkan Kelompok Tertentu

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 6 Tahun 2011 harus bisa memperkuat identitas politik Aceh. Revisi ini juga harus mengedepankan prinsip self government, sesuai butir kesepakatan dalam Perjanjian Damai Helsinki.

Demikian disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufik Abdul Rahim, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (8/10).

Taufik menilai, saat ini banyak aturan turunan UUPA yang belum dibuat. Bahkan beberapa tuntutan adanya qanun serta aturan politik dengan kondisi Aceh dan kehidupan masyarakat juga belum terjawab.


"Bahkan sama sekali tidak ada, tidak berfungsi, meskipun sudah masuk lembaran daerah juga dalam prolegnas (program legislasi nasional)," kata Taufik.

Taufik menambahkan, UUPA sebagai turunan dari Perjanjian Damai Helsinki tidak lengkap. Bahkan undang-undang itu disusun mencontek nomenklatur dalam UU Keistimewaan Aceh.

Karena itu, Taufik menganggap UUPA perlu direvisi. Namun kali ini, penyusunannya harus mengedepankan posisi politik Aceh saat ini dan masa depan.

Sehingga butir-butir perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Taufik juga mengingatkan agar revisi UUPA tidak sekadar mengubah pasal yang berhubungan dengan kekuasaan politik Aceh, yang selama ini justru banyak diabaikan. Revisi UUPA tidak berarti jika sekadar menyahuti kepentingan politik orang-orang yang terlibat dalam revisi.

"Revisi harus didasarkan pada kepentingan seluruh rakyat Aceh. Jika tidak, maka revisi itu sia-sia. Untuk apa revisi jika hanya menyenangkan hati orang-orang tertentu, kelompok serta partai politik tertentu saja," tutup Taufik.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya