Berita

Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufik Abdul Rahim/Net

Politik

Revisi UU Pemerintah Aceh Akan Sia-sia Kalau Hanya Menyenangkan Kelompok Tertentu

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 6 Tahun 2011 harus bisa memperkuat identitas politik Aceh. Revisi ini juga harus mengedepankan prinsip self government, sesuai butir kesepakatan dalam Perjanjian Damai Helsinki.

Demikian disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufik Abdul Rahim, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (8/10).

Taufik menilai, saat ini banyak aturan turunan UUPA yang belum dibuat. Bahkan beberapa tuntutan adanya qanun serta aturan politik dengan kondisi Aceh dan kehidupan masyarakat juga belum terjawab.


"Bahkan sama sekali tidak ada, tidak berfungsi, meskipun sudah masuk lembaran daerah juga dalam prolegnas (program legislasi nasional)," kata Taufik.

Taufik menambahkan, UUPA sebagai turunan dari Perjanjian Damai Helsinki tidak lengkap. Bahkan undang-undang itu disusun mencontek nomenklatur dalam UU Keistimewaan Aceh.

Karena itu, Taufik menganggap UUPA perlu direvisi. Namun kali ini, penyusunannya harus mengedepankan posisi politik Aceh saat ini dan masa depan.

Sehingga butir-butir perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Taufik juga mengingatkan agar revisi UUPA tidak sekadar mengubah pasal yang berhubungan dengan kekuasaan politik Aceh, yang selama ini justru banyak diabaikan. Revisi UUPA tidak berarti jika sekadar menyahuti kepentingan politik orang-orang yang terlibat dalam revisi.

"Revisi harus didasarkan pada kepentingan seluruh rakyat Aceh. Jika tidak, maka revisi itu sia-sia. Untuk apa revisi jika hanya menyenangkan hati orang-orang tertentu, kelompok serta partai politik tertentu saja," tutup Taufik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya