Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Usai Tangkap Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi di Polrestabes Bandarlampung

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas memeriksa sejumlah saksi dalam perkara penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, usai menangkap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (8/10), penyidik memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Bandar Lampung Polda Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (8/10).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Syamsi Roli selaku PNS; Neta Emilia selaku karyawan BUMN; dan Fajar Arafadi selaku staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

Azis Syamsuddin sendiri resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada Jumat malam (24/9) setelah dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, sekitar Agustus 2020, Azis meminta tolong kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu untuk membantu kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG), yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Robin meminta bantuan Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara Azis.

Atas persetujuan itu, Maskur dan Robin menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Atas permintaan itu, Azis pun setuju.

Setelah itu, Maskur meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis dengan melalui transfer rekening Bank. Azis selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk komitmen tanda jadi.

Masih di bulan yang sama yakni Agustus 2020, Robin datang menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk mengambil uang secara bertahap yang diberikan Azis. Yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Dari komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya