Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tabungan Rp 5,8 Miliar Raib, Nasabah Bank Mandiri Kudus Gugat Rp 55,8 Miliar

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus bobolnya dana nasabah Bank Mandiri Kudus sebesar Rp 5,8 miliar tak hanya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak nasabah bernama Moch Imam Rofi'i melalui kuasa hukumnya, Musafak dan Nur Sholikin, juga menggugat Bank Mandiri Kudus ke Pengadilan.
 
"Karena tidak ada kejelasan hingga sekarang dari pihak Bank Mandiri Kudus, maka kami ajukan gugatan di PN Kudus. Pengajuan gugatan sudah kita lakukan sejak Rabu lalu (6/7)," ujar kuasa hukum penggugat, Musafak, Jumat (8/10).

Menurut Musafak, gugatan dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus ini akan dilakukan sidang perdana di PN Kudus pada Rabu mendatang (20/10) .


Dalam gugatannya Musafak menuntut Bank Mandiri Kudus untuk mengembalikan secara materiil Rp 5,8 miliar dan kerugian nonmateriil sebesar Rp 50 miliar.

"Secara materiil klien kami mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dan kerugian nonmateriil ini psikologi klien kami telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada Bank Mandiri Kudus sehingga menguras pikiran dan tenaga sehingga kami gugat sebesar Rp 50 miliar. Jadi total kerugian klien sebesar Rp 55,8 milyar," papar Musafak, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Terbongkarnya kasus pembobolan rekening milik Moch Imam Rofi'i bermula pada 31 Mei 2021, saat korban hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar sebesar Rp 20 juta.

Namun ia tidak bisa mengambil uangnya. Korban pun menanyakan ke teller bank dan diperoleh informasi kalau ATM dalam keadaan diblokir dan disarankan mengganti ATM di Bank Mandiri pembuka rekening yakni Bank Mandiri Kudus.

Setelah melewati berbagai pengecekkan, ternyata saldo tabungan di Bank Mandiri Kudus telah berkurang hingga Rp 5,8 miliar. Pihak Bank Mandiri Kudus memberitahukan kalau telah terjadi transaksi di rekening korban.

Transaksi itu adalah berupa transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000.

Mendapatkan informasi tersebut korban kaget karena tidak pernah melakukan transaksi-transaksi yang disebutkan itu.

Karena tidak ada tindaklanjut dari pihak bank soal raibnya tabungan tersebut, pada 2 Juni 2021, korban pun mengirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus, tapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.

"Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, pada 28 September 2021 kita kirimkan somasi, tapi lagi-lagi tindak ada tanggapan dan terkesan Bank Mandiri Cabang Kudus akan lepas tanggung jawab," ujar Musafak. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya