Berita

Wakil Ketua Majelis Suyro PKS, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

MA Tolak Kasasi Vonis HRS di Kasus Petamburan, HNW: Terbukti Jaksa Melaksanakan Pesanan

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 04:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, mendapat apresiasi Wakil Ketua Majelis Suyro PKS, Hidayat Nur Wahid.

Dengan keputusan MA ini, dirinya berharap putusan pengadilan yang memvonis HRS bersama sejumlah bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bisa segera dijalani.

Pasalnya, beberapa bekas pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah bisa segera bebas karena sudah menjalani 8 bulan masa tahanan di penjara, sesuai dengan putusan hakim.


"Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut," ujat HNW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).

Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, kasus lainnya yang menimpa HRS bisa berjalan adil setelah ini. Karena dia melihat dalam kasus kerumunan Megamendung majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum, sehingga hanya memvonis denda Rp 20 juta.

Dalam kasus Megamendung ini, pengadilan tinggi juga telah memutuskan menolak banding yang diajukan Jaksa.

Maka dari itu, HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak kasasi vonis terhadap HRS dalam kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian Jaksa, yang tidak memberikan pertimbangan hukum dengan benar.

Sehingga dia berharap, Jaksa bisa menerima keputusan MA dengan lapang dada.

"Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," demikian HNW.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya