Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Resmi jadi Undang-undang, Ini Dua Kebijakan di UU HPP Terkait Kebijakan Besaran PPh

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Parlemen telah menyepakati RUU KUP diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna F Laoly menyampaikan dua kebijakan terkait besaran PPh dalam UU HPP yang telah disepakati oleh parlemen dan pemerintah dalam rapat paripurna.

Yasonna mengatakan, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.


"Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah. Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya,” kata Yasonna.

Untuk menjamin pemenuhan rasa keadilan dan memfasilitasi Wajib Pajak yang sungguh-sungguh ingin patuh, kata Yasonna, prinsip umum yang menjadi komitmen Pemerintah dan DPR adalah besaran tarif PPh Final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat Program Pengampunan Pajak.

"Program yang akan berjalan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s/d 30 Juni 2022) ini akan memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020, yang terdiri dari 2 kebijakan,” katanya.

Adapun kebijakan I, peserta Program Pengampunan Pajak Tahun 2016 (untuk Orang Pribadi dan Badan) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat Program Pengampunan Pajak, dengan membayar PPh Final sebesar

11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Lalu 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kemudian kebijakan II mengenai wajib Pajak Orang Pribadi (peserta Program Pengampunan Pajak maupun non peserta Program Pengampunan Pajak) dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 s/d 2020, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar :

18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya