Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Resmi jadi Undang-undang, Ini Dua Kebijakan di UU HPP Terkait Kebijakan Besaran PPh

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Parlemen telah menyepakati RUU KUP diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna F Laoly menyampaikan dua kebijakan terkait besaran PPh dalam UU HPP yang telah disepakati oleh parlemen dan pemerintah dalam rapat paripurna.

Yasonna mengatakan, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.

"Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah. Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya,” kata Yasonna.

Untuk menjamin pemenuhan rasa keadilan dan memfasilitasi Wajib Pajak yang sungguh-sungguh ingin patuh, kata Yasonna, prinsip umum yang menjadi komitmen Pemerintah dan DPR adalah besaran tarif PPh Final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat Program Pengampunan Pajak.

"Program yang akan berjalan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s/d 30 Juni 2022) ini akan memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020, yang terdiri dari 2 kebijakan,” katanya.

Adapun kebijakan I, peserta Program Pengampunan Pajak Tahun 2016 (untuk Orang Pribadi dan Badan) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat Program Pengampunan Pajak, dengan membayar PPh Final sebesar

11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Lalu 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kemudian kebijakan II mengenai wajib Pajak Orang Pribadi (peserta Program Pengampunan Pajak maupun non peserta Program Pengampunan Pajak) dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 s/d 2020, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar :

18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya