Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Resmi jadi Undang-undang, Ini Dua Kebijakan di UU HPP Terkait Kebijakan Besaran PPh

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Parlemen telah menyepakati RUU KUP diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna F Laoly menyampaikan dua kebijakan terkait besaran PPh dalam UU HPP yang telah disepakati oleh parlemen dan pemerintah dalam rapat paripurna.

Yasonna mengatakan, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.


"Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah. Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya,” kata Yasonna.

Untuk menjamin pemenuhan rasa keadilan dan memfasilitasi Wajib Pajak yang sungguh-sungguh ingin patuh, kata Yasonna, prinsip umum yang menjadi komitmen Pemerintah dan DPR adalah besaran tarif PPh Final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat Program Pengampunan Pajak.

"Program yang akan berjalan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s/d 30 Juni 2022) ini akan memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020, yang terdiri dari 2 kebijakan,” katanya.

Adapun kebijakan I, peserta Program Pengampunan Pajak Tahun 2016 (untuk Orang Pribadi dan Badan) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat Program Pengampunan Pajak, dengan membayar PPh Final sebesar

11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Lalu 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kemudian kebijakan II mengenai wajib Pajak Orang Pribadi (peserta Program Pengampunan Pajak maupun non peserta Program Pengampunan Pajak) dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 s/d 2020, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar :

18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya