Berita

Mantan Ketum FPI KH Sobri Lubis/Net

Presisi

Takbir, Mantan Ketum FPI KH Sobri Lubis Bebas Murni

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 17:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa penahanan selama delapan bulan.

Kepastian kabar KH Sobri Lubis bebas ini dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ia menjelaskan, Sobri Lubis, dipenjara selama delapan bulan, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) 2020. Ramadhan mengatakan, Shabri Lubis resmi dibebaskan, pada Rabu (6/10), dan meninggalkan ruang tahanan sekitar pukul 09:30 WIB.

“Mereka dieksekusi (bebas) oleh jaksa eksekutor karena sudah delapan bulan menjalani masa tahanan,” terang Kombes Ramadhan, saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Bukan cuma Sobri Lubis yang resmi dibebaskan. Tetapi, juga empat tahanan lain dalam kasus, dan masa pemidanaan yang sama. Yaitu, Haris Ubadillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), mereka harus dibebaskan demi hukum, karena kasusnya sudah inkrah,” tegas Ramadhan.

Diketahui, Sobri Lubis bersama Haris Ubadillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan gelaran pernikahan di Petamburan, Jakpus.

Atas vonis tersebut, Sobri Lubis, dan lainnya sempat mengajukan banding, bahkan kasasi. Tetapi, perlawanan hukum tersebut mendapat penolakan dari lembaga peradilan tinggi, dan mahkamah dengan menguatkan putusan tingkat pertama.

Dalam kasus tersebut, juga melibatkan Habib Rizieq Shihab, dan Habib Hanif Alatas. Akan tetapi, dua pentolan FPI tersebut, masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, karena masih menjalani masa pidana terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jabar. Terkait kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Habib Hanif, divonis empat tahun, dan satu tahun penjara. Namun kasus tersebut, sampai saat ini, masih dalam perlawanan di tingkat kasasi.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya