Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Giliran Guru Honorer SMK Uji UU Pemilu, Khawatir Presiden Terpilih Bukan Orang Indonesia Asli

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 01:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu kembali masuk dan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, permohonan diajukan perseorangan yang berprofesi sebagai Guru Honorer SMK dari Dumai, Riau bernama Herifuddin Daulay.

Pada Selasa (5/10), MK menggelar sidang untuk permohonan yang diajukan Herifuddin yang teregistrasi dengan nomor 50/PUU-XIX/2021.


Pada permohonan ini, Herifuddin selaku Pemohon mengujikan Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Hadir tanpa didampingi kuasa hukum, Herifuddin mengungkapkan alasan permohonannya bahwa bangsa dan kebangsaan Indonesia telah mengalami banyak kehidupan, mulai dari kehidupan di bawah kekuasaan kerajaan, penjajahan oleh bangsa lain, pergerakan perjuangan kemerdekaan, hingga reformasi.

Berpedoman pada Pembukaan UUD 1945, dia memandang tujuan utama perjuangan kemerdekaan adalah agar bangsa Indonesia dapat memimpin dirinya sendiri, termasuk pula di dalamnya presiden yang memimpin yang hanya dari Warga Negara Indonesia (WNI) berkebangsaan Indonesia asli.

"Ini adalah pokok urusan utama dalam kehidupan bernegara di NKRI sebagai wadah bernaungnya bangsa Indonesia. Dan hal yang tidak bisa dipungkiri, lahirnya NKRI adalah oleh bangsa Indonesia, bumi putera, yaitu Warga Negara Indonesia bertumpah darah Indonesia,” jelas Herifuddin dikutip redaksi melalui laman MK RI, Rabu dini hari (6/10).

Menurut Herifuddin, UU 7/2017 yang berlaku saat ini belum mencerminkan sebagai perpanjangan tangan aturan-aturan dasar UUD 1945 dalam hal memilih presiden dan wakil presiden.

"Bahwa masih terdapat kesalahan-kesalahan yang kategorinya fatal karena menyelisihi konstitusi," imbuhnya.

Kesalahan-kesalahan ini, sambung Herifuddin, bersifat fatal karena dapat menjadi celah kembalinya bangsa Indonesia dipimpin oleh bangsa lain namun berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam nasihat Majelis Hakim Sidang Panel, Hakim Konstitusi Arief memberikan beberapa catatan perbaikan untuk permohonan yang diajukan Pemohon. Di antaranya Pemohon diharapkan dapat membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021, yang di dalamnya termuat pedoman sistematika permohonan.

Selain itu, Pemohon juga diharapkan dapat mempelajari contoh permohonan yang baik pada laman MK (mkri.id) sehingga permohonan dapat menjadi sesuai dengan ketentuan hukum beracara MK.

"Dalam permohonan ini masih belum sesuai sistematikanya sehingga harus diperbaiki. Sistematikanya disesuaikan dan bukti yang dituliskan pada permohonan ini ditempatkan pada bagian tersendiri," kata Hakim Konstitusi Arief.

"Jadi, permohonan ini intinya terdiri dari uraian identitas, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pmeohon, yang di dalamnya diuraikan subjek perseorangan lalu kerugian konstusionalnya yang diakibatkan oleh pasal ini. Lalu, kenapa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya menyarankan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel memberikan nasihat agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional pihaknya, sehingga terlihat pertentangan keberlakukan UU a quo dengan norma yang ditetapkan UUD 1945.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi, meminta agar Pemohon dapat menjelaskan kerugian yang dialami Pemohon jika presiden yang dipilih/terpilih bukan orang Indonesia asli.  

"Jika Pemohon tidak bisa menjelaskan kerugian dengan berlakunya UU ini dan mengapa ini diajukan, maka permohonan ini dapat saja dianggap tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan berhenti karena tidak ada kerugian yang benar-benar dialami Pemohon atas berlakunya norma yang diujikan ini," tandas Saldi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya