Berita

Sejumlah orang menghalangi para wartawan untuk mengambil gambar terdakwa Mukti Sulaiman di Pengadilan Tipikor Palembang/Repro

Hukum

Halang-halangi Kerja Wartawan, Kerabat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Bisa Terancam Hukuman Pidana

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 12:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan selalu dilindungi undang-undang. Sehingga setiap tindakan menghalang-halangi kerja wartawan oleh siapapun, bisa diancam hukuman pidana.

Demikian ditegaskan Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady, menanggapi tindakan berlebihan yang diduga dilakukan keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman, terhadap wartawan yang sedang meliput di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, tindakan berlebihan pihak-pihak yang diduga keluarga terdakwa saat wartawan akan mengambil foto bisa dikategorikan menghalang-halangi kerja wartawan.


“Biarkan wartawan bekerja dengan baik. Wartawan itu dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Jangan sampai timbul persoalan baru bagi keluarga tersangka korupsi dengan wartawan. Saya rasa foto-foto yang diterbitkan kawan-kawan juga pasti sudah mempunyai memikirkan dampak hukumnya," ujar Ocktap, Selasa (5/10).

"Jika tidak puas bisa layangkan hak jawab atau hak koreksi. Jangan lakukan kekerasan atau mencoba menghalangi pekerjaan wartawan,” sambungnya.

Ockta pun menegaskan, berdasarkan UU Pers, pihak yang menghalangi tugas wartawan bisa terancam hukuman pidana.

“Dalam Pasal 18 ayat 1 UU no 40 tentang pers menyatakan, siapa yang menghalangi atau menghambat kerja wartawan bisa dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Pada Senin sore (4/10), persidangan dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, sempat gaduh akibat aksi berlebihan orang-orang yang diduga kerabat dari terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya itu.

Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIB tersebut sebenarnya berjalan tertib. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam persidangan tersebut.

Mereka adalah Toni Aguswara anggota Divisi Hukum Lahan dan Administrasi Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Lelang Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya; Dr KM Aminuddin selaku Wakil Ketua Divisi Perencanaan Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya; Ir H KM Isnaini Madani; dan Muhammad Rudyana Wahyudi dari BPN.

Namun saat persidangan selesai, sejumlah pria berbadan tegap dan berambut pendek yang diduga kerabat Mukti Sulaiman keluar dari ruang sidang untuk mengawal terdakwa menuju ke mobil tahanan.

Tak sekadar mengawal, mereka bahkan menghalang-halangi para wartawan yang ingin mengambil gambar terdakwa Mukti Sulaiman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya