Berita

Sejumlah orang menghalangi para wartawan untuk mengambil gambar terdakwa Mukti Sulaiman di Pengadilan Tipikor Palembang/Repro

Hukum

Halang-halangi Kerja Wartawan, Kerabat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Bisa Terancam Hukuman Pidana

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 12:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan selalu dilindungi undang-undang. Sehingga setiap tindakan menghalang-halangi kerja wartawan oleh siapapun, bisa diancam hukuman pidana.

Demikian ditegaskan Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady, menanggapi tindakan berlebihan yang diduga dilakukan keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman, terhadap wartawan yang sedang meliput di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, tindakan berlebihan pihak-pihak yang diduga keluarga terdakwa saat wartawan akan mengambil foto bisa dikategorikan menghalang-halangi kerja wartawan.


“Biarkan wartawan bekerja dengan baik. Wartawan itu dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Jangan sampai timbul persoalan baru bagi keluarga tersangka korupsi dengan wartawan. Saya rasa foto-foto yang diterbitkan kawan-kawan juga pasti sudah mempunyai memikirkan dampak hukumnya," ujar Ocktap, Selasa (5/10).

"Jika tidak puas bisa layangkan hak jawab atau hak koreksi. Jangan lakukan kekerasan atau mencoba menghalangi pekerjaan wartawan,” sambungnya.

Ockta pun menegaskan, berdasarkan UU Pers, pihak yang menghalangi tugas wartawan bisa terancam hukuman pidana.

“Dalam Pasal 18 ayat 1 UU no 40 tentang pers menyatakan, siapa yang menghalangi atau menghambat kerja wartawan bisa dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Pada Senin sore (4/10), persidangan dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, sempat gaduh akibat aksi berlebihan orang-orang yang diduga kerabat dari terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya itu.

Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIB tersebut sebenarnya berjalan tertib. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam persidangan tersebut.

Mereka adalah Toni Aguswara anggota Divisi Hukum Lahan dan Administrasi Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Lelang Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya; Dr KM Aminuddin selaku Wakil Ketua Divisi Perencanaan Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya; Ir H KM Isnaini Madani; dan Muhammad Rudyana Wahyudi dari BPN.

Namun saat persidangan selesai, sejumlah pria berbadan tegap dan berambut pendek yang diduga kerabat Mukti Sulaiman keluar dari ruang sidang untuk mengawal terdakwa menuju ke mobil tahanan.

Tak sekadar mengawal, mereka bahkan menghalang-halangi para wartawan yang ingin mengambil gambar terdakwa Mukti Sulaiman.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya