Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Tolak Tax Amnesty Hingga Kenaikan PPN, Alasan PKS Tolak RUU KUP

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi yang paling tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Tentu ada alasan yang melatarbelakangi penolakan PKS atas RUU KUP.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan sejumlah alasan mengapa PKS menolak RUU KUP atau yang disebut juga sebagai RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satunya, kata Mardani, PKS keberatan dengan akan dilaksanakannya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Pada RUU KUP, tax amnesty dikemas dengan nama voluntary asset disclosure.


"Di antaranya PKS menolak voluntary asset disclosure yang sebenarnya menurut para ahli dan publik itu merupakan 'tax Amnesty/Pengampunan Pajak' jilid II," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/10).

Lanjut Mardani, PKS juga keberatan jika ada penambahan beban pajak pada wajib pajak perorangan. Contoh pada RUU KUP adalah pengenaan pajak karbon untuk wajib pajak orang pribadi.

"Seharusnya pajak karbon dikenakan hanya kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain, khususnya PLTU batubara, tidak termasuk WP orang pribadi," jelasnya.

Alasan lain yang membuat PKS menolak RUU KUP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

PKS juga tidak setuju jika barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial masuk dalam daftar barang atau jasa kena pajak (BJKP).

"Walau saat ini pemerintah mengenakan tarif nol persen, namun dengan menjadi BJKP, barang dan jasa tersebut suatu ketika bisa dikenakan pajak," terangnya.

Selain itu, PKS juga telah memperjuangkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp8 juta. Namun, usulan PKS itu ditolak pemerintah.

PKS, kata anggota Komisi II DPR RI ini, mengusulkan agar ada norma baru yaitu penghasilan bruto tidak kena pajak (PBTKP) untuk UMKM. Hal ini khususnya bagi UMKM yang dengan omzet Rp1 miliar per tahun.

"Sayangnya pemerintah hanya menyetujui PBTKP sebesar Rp500 juta per tahun dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi," tuturnya.

Terakhir, PKS menolak perluasan cukai yang membebani rakyat. Seperti produk plastik dan minuman berpemanis.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya