Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Tolak Tax Amnesty Hingga Kenaikan PPN, Alasan PKS Tolak RUU KUP

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi yang paling tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Tentu ada alasan yang melatarbelakangi penolakan PKS atas RUU KUP.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan sejumlah alasan mengapa PKS menolak RUU KUP atau yang disebut juga sebagai RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satunya, kata Mardani, PKS keberatan dengan akan dilaksanakannya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Pada RUU KUP, tax amnesty dikemas dengan nama voluntary asset disclosure.


"Di antaranya PKS menolak voluntary asset disclosure yang sebenarnya menurut para ahli dan publik itu merupakan 'tax Amnesty/Pengampunan Pajak' jilid II," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/10).

Lanjut Mardani, PKS juga keberatan jika ada penambahan beban pajak pada wajib pajak perorangan. Contoh pada RUU KUP adalah pengenaan pajak karbon untuk wajib pajak orang pribadi.

"Seharusnya pajak karbon dikenakan hanya kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain, khususnya PLTU batubara, tidak termasuk WP orang pribadi," jelasnya.

Alasan lain yang membuat PKS menolak RUU KUP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

PKS juga tidak setuju jika barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial masuk dalam daftar barang atau jasa kena pajak (BJKP).

"Walau saat ini pemerintah mengenakan tarif nol persen, namun dengan menjadi BJKP, barang dan jasa tersebut suatu ketika bisa dikenakan pajak," terangnya.

Selain itu, PKS juga telah memperjuangkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp8 juta. Namun, usulan PKS itu ditolak pemerintah.

PKS, kata anggota Komisi II DPR RI ini, mengusulkan agar ada norma baru yaitu penghasilan bruto tidak kena pajak (PBTKP) untuk UMKM. Hal ini khususnya bagi UMKM yang dengan omzet Rp1 miliar per tahun.

"Sayangnya pemerintah hanya menyetujui PBTKP sebesar Rp500 juta per tahun dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi," tuturnya.

Terakhir, PKS menolak perluasan cukai yang membebani rakyat. Seperti produk plastik dan minuman berpemanis.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya