Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Tolak Tax Amnesty Hingga Kenaikan PPN, Alasan PKS Tolak RUU KUP

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi yang paling tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Tentu ada alasan yang melatarbelakangi penolakan PKS atas RUU KUP.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan sejumlah alasan mengapa PKS menolak RUU KUP atau yang disebut juga sebagai RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satunya, kata Mardani, PKS keberatan dengan akan dilaksanakannya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Pada RUU KUP, tax amnesty dikemas dengan nama voluntary asset disclosure.


"Di antaranya PKS menolak voluntary asset disclosure yang sebenarnya menurut para ahli dan publik itu merupakan 'tax Amnesty/Pengampunan Pajak' jilid II," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/10).

Lanjut Mardani, PKS juga keberatan jika ada penambahan beban pajak pada wajib pajak perorangan. Contoh pada RUU KUP adalah pengenaan pajak karbon untuk wajib pajak orang pribadi.

"Seharusnya pajak karbon dikenakan hanya kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain, khususnya PLTU batubara, tidak termasuk WP orang pribadi," jelasnya.

Alasan lain yang membuat PKS menolak RUU KUP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

PKS juga tidak setuju jika barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial masuk dalam daftar barang atau jasa kena pajak (BJKP).

"Walau saat ini pemerintah mengenakan tarif nol persen, namun dengan menjadi BJKP, barang dan jasa tersebut suatu ketika bisa dikenakan pajak," terangnya.

Selain itu, PKS juga telah memperjuangkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp8 juta. Namun, usulan PKS itu ditolak pemerintah.

PKS, kata anggota Komisi II DPR RI ini, mengusulkan agar ada norma baru yaitu penghasilan bruto tidak kena pajak (PBTKP) untuk UMKM. Hal ini khususnya bagi UMKM yang dengan omzet Rp1 miliar per tahun.

"Sayangnya pemerintah hanya menyetujui PBTKP sebesar Rp500 juta per tahun dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi," tuturnya.

Terakhir, PKS menolak perluasan cukai yang membebani rakyat. Seperti produk plastik dan minuman berpemanis.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya