Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Tolak Tax Amnesty Hingga Kenaikan PPN, Alasan PKS Tolak RUU KUP

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi yang paling tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Tentu ada alasan yang melatarbelakangi penolakan PKS atas RUU KUP.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan sejumlah alasan mengapa PKS menolak RUU KUP atau yang disebut juga sebagai RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satunya, kata Mardani, PKS keberatan dengan akan dilaksanakannya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Pada RUU KUP, tax amnesty dikemas dengan nama voluntary asset disclosure.


"Di antaranya PKS menolak voluntary asset disclosure yang sebenarnya menurut para ahli dan publik itu merupakan 'tax Amnesty/Pengampunan Pajak' jilid II," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/10).

Lanjut Mardani, PKS juga keberatan jika ada penambahan beban pajak pada wajib pajak perorangan. Contoh pada RUU KUP adalah pengenaan pajak karbon untuk wajib pajak orang pribadi.

"Seharusnya pajak karbon dikenakan hanya kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain, khususnya PLTU batubara, tidak termasuk WP orang pribadi," jelasnya.

Alasan lain yang membuat PKS menolak RUU KUP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

PKS juga tidak setuju jika barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial masuk dalam daftar barang atau jasa kena pajak (BJKP).

"Walau saat ini pemerintah mengenakan tarif nol persen, namun dengan menjadi BJKP, barang dan jasa tersebut suatu ketika bisa dikenakan pajak," terangnya.

Selain itu, PKS juga telah memperjuangkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp8 juta. Namun, usulan PKS itu ditolak pemerintah.

PKS, kata anggota Komisi II DPR RI ini, mengusulkan agar ada norma baru yaitu penghasilan bruto tidak kena pajak (PBTKP) untuk UMKM. Hal ini khususnya bagi UMKM yang dengan omzet Rp1 miliar per tahun.

"Sayangnya pemerintah hanya menyetujui PBTKP sebesar Rp500 juta per tahun dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi," tuturnya.

Terakhir, PKS menolak perluasan cukai yang membebani rakyat. Seperti produk plastik dan minuman berpemanis.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya