Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan sejumlah kasus narkoba/Ist

Presisi

Amankan 16 Tersangka, Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja dan 1.500 Ekstasi

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 19:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polri. Melalui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, korps bhayangkara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan total 16 tersangka, dengan barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.500 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menurutkan, penangkapan ini dilakukan mulai 25 Agustus hingga 28 September 2021.

"Ada empat kasus. Semuanya sejauh ini kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," kata Krisno saat menyampaikan keterangan pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang (4/10).


Krisno memaparkan, kasus pertama saat pengungkapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bekerjasama dengan Bea Cukai. Pada hal ini, petugas amankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni PSP, P dan SR. Kemudian kasus kedua, dengan tempat kejadian perkara di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang tukang antar kurir online, AS.

"Barbuk 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online dan kami sedang cari pengendalinya inisial PCB yang kendalikan yang bersangkutan," papar Krisno.

Ketiga, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh orang tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.

"Dan tersangka diamankan ditangkap tujuh orang kami bekerjasama dengan Polda Sumbar untuk tangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal . Semiga kami dapat tuntaskan hal tersebut," ucap Krisno.

Dan yang terakhir, polisi menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima orang tersangka. Hal itu setelah aparat melakukan pengawasan terhadap terduga mulai dari wilayah Sumatera.

"Dimana kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang kami menangkap dua orang tsk R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terkahir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," kata Krisno.

"Dan kami terus kembangkan karena HS ini kami duga adalah, yang selama ini kendalikan untuk transportasi dari Aceh. Dan keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerjasama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," sambung Krisno.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI 35/2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 Tentang Narkotika.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya