Berita

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi (baju putih) saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Banprov TA 2017-2019 ke Kabupaten Indramayu/Ist

Hukum

Siti Aisyah Ngaku Pernah Setor Rp 300 Juta untuk Pilgub 2018, Dedi Tetap Membantah

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 18:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bekas anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah (SA), mengaku telah memberikan dana sebesar Rp 300 juta kepada mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Dana tersebut diberikan untuk kepentingan Dedi Mulyadi mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 silam.

Melalui sambungan virtual, SA memberikan keterangan kepada Hakim bahwa uang tersebut dibawa ke Kabupaten Purwakarta. Bahkan, SA menyebut pernah diminta berkontribusi untuk meningkatkan hasil survei dengan metode lima kali transfer dengan nominal Rp 10-15 juta untuk biaya tim sukses (timses).

"Saksi juga minta kontribusi empat unit laptop. Waktu itu diantar langsung ke pendopo," tutur SA dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Banprov di Kabupaten Indramayu TA 2017-2019, Senin (4/10).


Hakim pun mengkonfrontasi kesaksian SA tersebut kepada Dedi Mulyadi. Namun, Dedi yang kini menjadi anggota DPR RI itu tetap menyanggah keterangan SA kepada hakim.

"Saya tetap tidak pernah meminta apapun saat pencalonan Gubernur Jabar," jawab Dedi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dedi Mulyadi sebelumnya sudah membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari terdakwa kasus korupsi, SA, untuk kepentingan mengikuti Pilgub Jabar 2018 lalu.

"Saudara saksi, apakah saudara pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar 100 juta untuk kegiatan saudara mengikuti Pemilihan Gubernur?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," singkat Dedi yang mengenakan baju putih dengan ikat kepala.

Jaksa juga menanyakan ada tidaknya instruksi dari Dedi Mulyadi kepada anggota dewan fraksi Golkar untuk penyediaan telur ayam dan sarung untuk diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan Pilgub Jabar.

"Masih dalam rangka pilgub, apakah ada tugas kepada Ade Barkah untuk penyediaan sarung dibagikan ke masyarakat?" tanya jaksa.

"Tidak ada," kata Dedi.

Majelis hakim Surachmat kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dedi Mulyadi. Dalam BAP disebutkan bahwa SA justru mendukung Ridwan Kamil saat Pilgub 2018.

"Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon Gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata hakim membacakan BAP Dedi.

"Betul," jawab Dedi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya