Berita

Singapura/Net

Dunia

Parlemen Singapura Jajaki RUU Anti-Campur Tangan Asing

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura tengah menjajaki RUU untuk melawan campur tangan asing. Parlemen sendiri akan membuka sesi debat pada Senin (4/10).

RUU itu dikenal dengan Undang-Undang Penanggulangan Interferensi Asing (FICA).

Dengan FICA itu, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, hingga menghapus aplikasi.


Kendati begitu, sejumlah partai oposisi, kelompok hak asasi, dan para ahli khawatir dengan ruang lingkup yang luas dalam RUU tersebut.

Mereka khawatir, RUU itu dapat berisiko mempengaruhi kegiatan yang sah. Reporters Without Borders juga menyoroti FICA bisa menjerat media independen.

"Kekuatan pre-emptive, dan cakupan ketentuan yang luas berpotensi memberi pemerintah sarana yang signifikan untuk mengekang aktivitas masyarakat sipil yang sah," ujar profesor hukum di Singapore Management University, seperti dimuat Reuters.

FICA sendiri muncul lantaran Singapura dianggap rentan terhadap campur tangan asing. Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan teknologi komunikasi, para ahli dan partai-partai oposisi telah sepakat tentang perlunya melawan ancaman campur tangan asing yang semakin meningkat dalam urusan dalam negeri.

FICA memungkinkan menteri dalam negeri untuk memerintahkan penyelidikan demi kepentingan publik untuk mengekspos kampanye informasi yang bermusuhan, berdasarkan kecurigaan campur tangan asing.

Alih-alih pengadilan terbuka, sebuah panel independen, yang diketuai oleh seorang hakim, akan mendengarkan banding terhadap keputusan menteri. Hal itu dinilai pemerintah perlu karena kemungkinan melibatkan intelijen sensitif yang berimplikasi pada keamanan nasional.

Kementerian Luar NegeriSingapura mengatakan, FICA tidak menerapkan diskusi atau advokasi oleh warga Singapura, atau beragam kolaborasi mereka dengan orang asing.

Tetapi perintah dapat dikeluarkan jika seorang warga negara bertindak untuk prinsipal asing dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya