Berita

Singapura/Net

Dunia

Parlemen Singapura Jajaki RUU Anti-Campur Tangan Asing

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura tengah menjajaki RUU untuk melawan campur tangan asing. Parlemen sendiri akan membuka sesi debat pada Senin (4/10).

RUU itu dikenal dengan Undang-Undang Penanggulangan Interferensi Asing (FICA).

Dengan FICA itu, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, hingga menghapus aplikasi.


Kendati begitu, sejumlah partai oposisi, kelompok hak asasi, dan para ahli khawatir dengan ruang lingkup yang luas dalam RUU tersebut.

Mereka khawatir, RUU itu dapat berisiko mempengaruhi kegiatan yang sah. Reporters Without Borders juga menyoroti FICA bisa menjerat media independen.

"Kekuatan pre-emptive, dan cakupan ketentuan yang luas berpotensi memberi pemerintah sarana yang signifikan untuk mengekang aktivitas masyarakat sipil yang sah," ujar profesor hukum di Singapore Management University, seperti dimuat Reuters.

FICA sendiri muncul lantaran Singapura dianggap rentan terhadap campur tangan asing. Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan teknologi komunikasi, para ahli dan partai-partai oposisi telah sepakat tentang perlunya melawan ancaman campur tangan asing yang semakin meningkat dalam urusan dalam negeri.

FICA memungkinkan menteri dalam negeri untuk memerintahkan penyelidikan demi kepentingan publik untuk mengekspos kampanye informasi yang bermusuhan, berdasarkan kecurigaan campur tangan asing.

Alih-alih pengadilan terbuka, sebuah panel independen, yang diketuai oleh seorang hakim, akan mendengarkan banding terhadap keputusan menteri. Hal itu dinilai pemerintah perlu karena kemungkinan melibatkan intelijen sensitif yang berimplikasi pada keamanan nasional.

Kementerian Luar NegeriSingapura mengatakan, FICA tidak menerapkan diskusi atau advokasi oleh warga Singapura, atau beragam kolaborasi mereka dengan orang asing.

Tetapi perintah dapat dikeluarkan jika seorang warga negara bertindak untuk prinsipal asing dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya